BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
YOGYAKARTA -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai dengan penangkapan kasus peredaran ganja di Bantul.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita total 552,27 kilogram ganja yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba dari Yogyakarta ke Medan dan Aceh. Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial MTH (39), warga Kasihan, Bantul, yang kedapatan membawa ganja sebanyak 153,7 gram.
Pengungkapan Kasus dari BantulWadir Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda DIY, Jumat (6/9), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan MTH. Penangkapan ini berlangsung ketika MTH didapati membawa ganja dalam jumlah kecil. Dari situ, penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengidentifikasi MF (27), seorang warga Jawa Barat yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja ke MTH.
“MF mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan isi paket menjadi pakaian,” ujar AKBP Muharomah. Pada 19 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap MF di Medan dan menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 869 gram.
Penemuan Ladang Ganja di AcehHasil interogasi terhadap MF mengarahkan penyidik ke wilayah Aceh, tempat MF mengaku memperoleh ganja. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ladang ganja seluas sekitar 3 hektare. Ladang tersebut menanam sekitar 2.500 batang ganja dengan berat total mencapai 500 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan dua karung ganja yang sudah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
“Penemuan ini menunjukkan skala besar dari jaringan peredaran narkoba yang kami tangani. Ladang ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan yang menghubungkan berbagai wilayah,” tambah Muharomah.
Langkah Hukum dan Ancaman HukumanAtas keterlibatan dalam kasus ini, kedua tersangka, MTH dan MF, dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya Polda DIY menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL