Puan Respons Pernyataan Budi Arie soal Pemilu Lebih Cepat dari 2029
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan pemilihan umum tetap digelar pada 2029. Pernyataan itu disampaikan
POLITIK
YOGYAKARTA -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai dengan penangkapan kasus peredaran ganja di Bantul.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita total 552,27 kilogram ganja yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba dari Yogyakarta ke Medan dan Aceh. Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial MTH (39), warga Kasihan, Bantul, yang kedapatan membawa ganja sebanyak 153,7 gram.
Pengungkapan Kasus dari BantulWadir Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda DIY, Jumat (6/9), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan MTH. Penangkapan ini berlangsung ketika MTH didapati membawa ganja dalam jumlah kecil. Dari situ, penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengidentifikasi MF (27), seorang warga Jawa Barat yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja ke MTH.
“MF mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan isi paket menjadi pakaian,” ujar AKBP Muharomah. Pada 19 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap MF di Medan dan menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 869 gram.
Penemuan Ladang Ganja di AcehHasil interogasi terhadap MF mengarahkan penyidik ke wilayah Aceh, tempat MF mengaku memperoleh ganja. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ladang ganja seluas sekitar 3 hektare. Ladang tersebut menanam sekitar 2.500 batang ganja dengan berat total mencapai 500 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan dua karung ganja yang sudah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
“Penemuan ini menunjukkan skala besar dari jaringan peredaran narkoba yang kami tangani. Ladang ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan yang menghubungkan berbagai wilayah,” tambah Muharomah.
Langkah Hukum dan Ancaman HukumanAtas keterlibatan dalam kasus ini, kedua tersangka, MTH dan MF, dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya Polda DIY menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(N/014)
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan pemilihan umum tetap digelar pada 2029. Pernyataan itu disampaikan
POLITIK
JAKARTA Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Dalam draf RUU yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meraih penghargaan tingkat nasional melalui inovasi pelayanan publik Qresto (Quick Respon
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada Jumat, 28 Agustus 2026, bergerak beragam. Kenaikan paling mencolok terjadi
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan Jumat, 28 Agustus 2026, dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah bera
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG mengawali perdagangan Jumat, 28 Agustus 2026, dengan penguatan. Pada pukul 09.01 WIB, IHSG
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Jumat, 28 Agustus 2026
EKONOMI
Oleh Dikdik SadikinDI BAWAH terik Senayan, tanggal lahir dari jalanan 15 Desember 2026. Hari itu, 27 Agustus 2026, di depan pagar parlemen
OPINI
MEDAN Pemerintah Kota Medan berencana mengadopsi tradisi keagamaan Kesultanan Deli berupa pembacaan Surah Yasin dan Ratib AlHaddad seba
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Syahdian Purba Siboro, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi P
PEMERINTAHAN