Wakil Bupati Asahan Buka Gala Siswa Indonesia 2026, Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asa
OLAHRAGA
JAKARTA –Upaya penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno-Hatta kembali digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta. Penindakan ini mengungkapkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka yang berencana diekspor ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Menurut Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan ini dilakukan pada 29 Agustus 2024 setelah adanya informasi mengenai dugaan penyelundupan satwa primata. Petugas Bea Cukai, setelah melakukan pemantauan, mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial GMA, 36 tahun, yang terdaftar dalam penerbangan Emirates EK-357 rute Jakarta-Dubai.
Penemuan Satwa Langka
Ketika koper tersebut diperiksa, ditemukan tiga ekor primata langka di dalamnya. Seekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang berusia sekitar tiga bulan ditemukan dalam kardus, sementara dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang berbulu coklat ditemukan dalam sangkar bambu. Koper berwarna krem tersebut juga mengandung makanan dan pakaian yang digunakan untuk menyamarkan satwa yang disembunyikan di dalamnya.
Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan satwa ini adalah pelanggaran serius karena Owa Siamang dan Owa Ungko termasuk dalam spesies yang dilindungi oleh hukum internasional dan nasional. Owa Siamang adalah primata endemik Sumatera yang dikenal dengan kantung tenggorokan besar, sedangkan Owa Ungko, atau Owa Janggut Putih, dikenal dengan bulu putih pada alis, pipi, dan dagu, mirip janggut.
Kondisi Satwa dan Tindakan Selanjutnya
Tiga primata tersebut tampak lemas saat ditemukan. Owa Siamang terlihat tertidur, sementara dua bayi Owa Ungko tampak sangat stres. Stefanus, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta, mengungkapkan keprihatinan atas kondisi satwa tersebut yang terpisah dari induknya dan mengalami stres berat. Mereka saat ini dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta dan diberikan perawatan untuk memastikan kesehatannya.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
Gatot Sugeng Wibowo menegaskan bahwa penyelundupan primata langka ini melanggar beberapa undang-undang. Owa Siamang dan Owa Ungko termasuk dalam Appendix I CITES, yang berarti mereka adalah spesies yang dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan dalam perdagangan internasional. Di Indonesia, mereka dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK P.106 Tahun 2018.
Pelaku yang merupakan Warga Negara Asing asal Mesir ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 Miliar. Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 87 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp. 3 Miliar.
Komitmen terhadap Konservasi
Gatot mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian satwa langka dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal,” tuturnya.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan mitra terkait menunjukkan komitmen kuat dalam melawan perdagangan satwa liar ilegal dan melindungi spesies yang terancam punah. Keberhasilan ini merupakan contoh nyata upaya konservasi dan penegakan hukum dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
(N/014)
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asa
OLAHRAGA
ASAHAN Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Dermaga Gudang 104 Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Senin (20/7/2026) pagi. Ratusan pr
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyam
PEMERINTAHAN
BINJAI Pimpinan DPRD Kota Binjai menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Kapolres Binjai yang baru AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K.
NASIONAL
BANDA ACEH Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) memberikan penilaian positif terhadap satu tahun kepemimpinan Bupati
NASIONAL
BANDA ACEH Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen memaparkan lima strategi untuk mengoptimalkan penggalangan dana zakat
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terdakwa Enda Simakasura Ketaren memiliki peran
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima audiensi Pengurus Daerah Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Aceh di Ruang Kerj
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh memperketat pengawasan internal terhadap anggotanya dengan menggelar tes urine secara acak, pemeriksaan t
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah BI Investment Day Sepulau Sumatera yang
PEMERINTAHAN