TP PKK Madina Kunjungi Desa Binaan, Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Usaha Masyarakat
MANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Ast
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, telah menangkap pasangan berinisial RR (28) dan DKZ (23) terkait kasus aborsi ilegal yang mengejutkan masyarakat. Keduanya ditangkap setelah terungkap bahwa mereka menggugurkan janin berusia delapan bulan secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang janin yang ditemukan dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai penemuan janin yang dikubur. “Kami menerima informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa janin tersebut merupakan hasil dari tindakan aborsi,” ujar Abdul Jana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Abdul Jana mengungkapkan bahwa RR dan DKZ telah mengakui perbuatan mereka. “Dari hasil keterangan tersangka DKZ, DKZ mengakui bahwa benar mereka telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya, tersangka RR,” kata Abdul Jana.
Dalam keterangannya, Abdul Jana menjelaskan bahwa RR sudah memiliki istri, namun secara diam-diam menjalin hubungan asmara dengan DKZ. Keduanya tinggal bersama di sebuah indekos di Kalideres. DKZ hamil sejak Januari 2024 dan mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Untuk menggugurkan kandungannya, pasangan ini membeli obat peluntur janin melalui marketplace online dengan harga Rp 1 juta pada 8 Agustus 2024. DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024. “Pada 14 Agustus 2024, DKZ mulai merasakan mulas dan bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal,” jelas Abdul Jana.
Setelah proses aborsi, bayi yang dilahirkan kemudian dikuburkan oleh RR di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. “RR membawa jenazah bayi tersebut ke Pagedangan dan menguburnya di TPU Carang Ulang,” tambah Abdul Jana.
Keduanya ditangkap di kos-kosannya yang terletak di kawasan Karawaci, Tangerang. Mereka kini diancam dengan hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan. “Kedua pelaku akan dikenakan pasal Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Abdul Jana.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti bahaya serta dampak hukum dari praktik aborsi ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan merugikan kesehatan.
(K/09)
MANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Ast
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar digital dan forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), Rismo
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Sir
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penanganan sampah menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pernyat
PEMERINTAHAN