
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional
Jakarta – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin Hardian, pada Senin (20/1/2025) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus pemasangan pagar laut yang terjadi di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Boyamin Saiman menyatakan bahwa tindakan KKP yang memberikan tenggat waktu 20 hari tanpa menetapkan tersangka menyebabkan keraguan di masyarakat. “Kami menggugat KKP karena telah memberi tenggat waktu tanpa menetapkan tersangka, yang justru memunculkan masalah baru terkait pembongkaran pagar laut oleh pihak lain,” ujar Boyamin dalam keterangan persnya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, LP3HI menyoroti sikap KKP yang telah melakukan penyidikan dan penyegelan terhadap pagar laut tersebut namun belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Boyamin juga menambahkan bahwa pembongkaran pagar laut oleh pihak lain meski belum sesuai prosedur, dianggap sebagai langkah yang mendatangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin sore (20/1/2025), menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus pagar laut semakin terang. Trenggono juga menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi agar kasus ini diusut tuntas dan dalang pemasang pagar laut segera ditemukan.
Pemasangan pagar laut yang mencapai panjang 30 kilometer di kawasan perairan Kabupaten Tangerang ini diduga bertujuan untuk melakukan “reklamasi alami”, dengan harapan dapat meningkatkan sedimentasi dan membentuk daratan baru. Hal ini semakin diperkuat dengan temuan adanya ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Menteri Trenggono menekankan bahwa penerbitan sertifikat di dasar laut adalah ilegal karena kegiatan di ruang laut harus memiliki izin yang sah. Ia juga mengungkapkan bahwa jika tidak ada laporan dari pihak yang bertanggung jawab, pihaknya akan membongkar pagar laut tersebut pada tanggal 22 Januari 2025.
Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menyelesaikan masalah pagar laut ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Trenggono menyatakan bahwa jika terbukti ilegal, area tersebut akan menjadi milik negara.
(christie)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal