BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Polresta Bandung Amankan 7 Tersangka dalam Kasus Tambang Emas Ilegal, Barang Bukti Emas 403 Gram

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 08:07 WIB
Polresta Bandung Amankan 7 Tersangka dalam Kasus Tambang Emas Ilegal, Barang Bukti Emas 403 Gram
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG  -Polresta Bandung mengungkap operasi tambang emas ilegal di kawasan Cibodas, Desa Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap, yang terdiri dari tiga bandar emas dan empat penambang.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini telah berlangsung selama 14 tahun tanpa izin. Para penambang melakukan proses pengolahan menggunakan bahan kimia untuk memisahkan emas dari sedimen tanah, lalu menjualnya ke pengepul, yang kemudian meneruskan emas tersebut ke para bandar.

“Modusnya, masyarakat melakukan aktivitas ilegal tanpa izin, mengambil tanah di hutan yang mengandung sedimen emas, mengolahnya menggunakan bahan kimia,” ujar Kombes Aldi, dalam konferensi pers di Kutawaringin, Senin (20/1).

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa emas seberat 403,24 gram serta uang tunai senilai sekitar Rp 143 juta. Aldi menambahkan bahwa selama 14 tahun operasi ilegal ini berlangsung, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 6,7 miliar, dengan perkiraan transaksi mencapai Rp 249 miliar. Namun, kerusakan lingkungan akibat kegiatan ini belum diperhitungkan dalam estimasi tersebut.

Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari empat penambang dan tiga bandar. Berikut adalah identitas mereka:

Penambang:

K (53 tahun) – Pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas. IH alias D (55 tahun) – Pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas. UU (39 tahun) – Pekerja tambang di lokasi milik K dan pengolah emas. AS (33 tahun) – Pekerja tambang di lokasi milik IH dan pengolah emas.

Bandar:

IS alias H (48 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah. M alias R (53 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah. TG alias K (51 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah.

Polisi menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan d, atau Pasal 104 atau Pasal 105 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara terhadap para tersangka. Para pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru