
Warga Desa Sampali Tersingkir, Proyek Mewah Jalan Terus di Atas Tanah Sengketa
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan Kriminal
BANDUNG -Polresta Bandung mengungkap operasi tambang emas ilegal di kawasan Cibodas, Desa Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap, yang terdiri dari tiga bandar emas dan empat penambang.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini telah berlangsung selama 14 tahun tanpa izin. Para penambang melakukan proses pengolahan menggunakan bahan kimia untuk memisahkan emas dari sedimen tanah, lalu menjualnya ke pengepul, yang kemudian meneruskan emas tersebut ke para bandar.
“Modusnya, masyarakat melakukan aktivitas ilegal tanpa izin, mengambil tanah di hutan yang mengandung sedimen emas, mengolahnya menggunakan bahan kimia,” ujar Kombes Aldi, dalam konferensi pers di Kutawaringin, Senin (20/1).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa emas seberat 403,24 gram serta uang tunai senilai sekitar Rp 143 juta. Aldi menambahkan bahwa selama 14 tahun operasi ilegal ini berlangsung, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 6,7 miliar, dengan perkiraan transaksi mencapai Rp 249 miliar. Namun, kerusakan lingkungan akibat kegiatan ini belum diperhitungkan dalam estimasi tersebut.
Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari empat penambang dan tiga bandar. Berikut adalah identitas mereka:
Penambang:
K (53 tahun) – Pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas. IH alias D (55 tahun) – Pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas. UU (39 tahun) – Pekerja tambang di lokasi milik K dan pengolah emas. AS (33 tahun) – Pekerja tambang di lokasi milik IH dan pengolah emas.Bandar:
IS alias H (48 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah. M alias R (53 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah. TG alias K (51 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah.Polisi menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan d, atau Pasal 104 atau Pasal 105 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara terhadap para tersangka. Para pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(N/014)
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
PolitikPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Padangsidimpuan, Haji Muha
PeristiwaLUBUK PAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaa
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui program Karya Bakti TN
PemerintahanDENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
Politik