KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Mundur ke 3 Maret
JAKSEL Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangkanya d
HUKUM DAN KRIMINAL
Denpasar, Bali – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA), Kamis (22/8/2024). Dua orang yang ditangkap adalah DL, seorang pria berkewarganegaraan Ukraina, dan SW, seorang pria asal India. Penangkapan ini menjadi sorotan karena keduanya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa DL dan SW ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal mereka. DL dan SW kini sedang menjalani proses pendeportasian di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar.
Kasus SW: Pemasaran Vila di Uluwatu
SW, warga negara India, terdeteksi memasarkan penyewaan sebuah vila di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. SW tercatat sebagai pemegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 24 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan, izin tinggal investor hanya diperuntukkan untuk kegiatan investasi dan bukan untuk melakukan aktivitas pemasaran atau keahlian profesional.
“SW seharusnya hanya melakukan kegiatan investasi sesuai peruntukan izin tinggalnya. Namun, dia terlibat dalam pemasaran vila yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Ridha Sah Putra. SW diketahui sudah memasarkan vila seharga Rp 25 juta per bulan sejak 2021. Imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Bali untuk mengidentifikasi pemilik vila tersebut.
Kasus DL: Bekerja Sebagai Teknisi di Butik
Sementara itu, DL, warga negara Ukraina, ditangkap setelah terlibat dalam pelatihan penggunaan barcode di sebuah butik di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. DL, yang memegang izin tinggal terbatas hingga 27 Januari 2025, dilaporkan terlibat dalam aktivitas yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan jenis izin tinggalnya.
“DL terlibat dalam kegiatan teknis yang melibatkan pelatihan pegawai butik. Ini melanggar ketentuan izin tinggalnya, yang seharusnya tidak mencakup pekerjaan profesional atau teknis,” jelas Ridha Sah Putra. Ketika diperiksa, DL sempat menunjukkan perlawanan dengan tidak mau menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaannya, yang akhirnya memicu penangkapan oleh petugas Imigrasi.
Proses Pendeportasian
Kedua WNA ini kini menjalani proses pendeportasian berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum untuk memastikan semua WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Proses pendeportasian kedua WNA ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi orang asing lainnya agar mematuhi ketentuan izin tinggal mereka.
(n/014)
JAKSEL Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangkanya d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menanggapi usulan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terka
POLITIK
BINJAI SMK Negeri 2 Binjai menghadirkan nuansa baru dalam kegiatan Ramadhan 1447 H dengan mengintegrasikan program tadarusan AlQur&039
PENDIDIKAN
BATU BARA Guna mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melakukan Safari
PEMERINTAHAN
JAKARTA dr Piprim Basarah, dokter konsultan jantung anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), membantah tudingan mangkir
KESEHATAN
JAKARTA Realme Indonesia akan memperkenalkan Realme 16 Series 5G secara resmi pada 10 Maret 2026. Seri terbaru ini menghadirkan tiga mod
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Ibadah puasa di bulan Ramadan bukanlah alasan untuk menurunkan semangat kerja, melainkan momentum untuk meningkatkan prestasi dan
NASIONAL
TABANAN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Tabanan, Senin (23/2/
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mengikuti rapat persiapan pere
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Curah hujan yang tinggi melanda wilayah Denpasar Selatan pada Selasa (24/2/2026) memicu genangan air di sejumlah ruas jalan. Sa
NASIONAL