BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Helena Lim Pakai Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Rumah di PIK dan Tas Mewah!

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 08:29 WIB
32 view
Helena Lim Pakai Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Rumah di PIK dan Tas Mewah!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Helena Lim, seorang pengusaha kaya dari Pantai Indah Kapuk (PIK), semakin memanas. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Helena Lim yang mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Helena Lim, yang merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan dana pengamanan hasil penambangan ilegal. Menurut jaksa, dana tersebut dikumpulkan oleh Harvey Moeis, yang berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin. Dana ini dihimpun dari perusahaan-perusahaan smelter yang beroperasi ilegal di wilayah IUP PT Timah, seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey Moeis menutupi pengumpulan dana pengamanan ini dengan menyamarkannya sebagai dana corporate social responsibility (CSR), dengan nilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Helena Lim, melalui PT QSE, membantu menampung dan mengelola dana tersebut, yang kemudian ditukarkan dari Rupiah ke Dolar Amerika Serikat dengan total mencapai 30 juta USD. Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Harvey melalui kurir PT QSE.

Baca Juga:

Jaksa mengungkapkan bahwa dari penukaran uang tersebut, Helena memperoleh keuntungan sekitar Rp 900 juta. Keuntungan ini diperoleh dari penukaran sebesar Rp 30 untuk setiap 1 USD yang ditukarkan. Uang hasil keuntungan ini kemudian digunakan oleh Helena untuk membeli berbagai aset mewah.

Pembelian Aset Mewah

Baca Juga:

Jaksa juga menyebutkan bahwa Helena menggunakan uang haram ini untuk membeli sejumlah aset mewah, termasuk properti dan kendaraan. Rincian aset yang dibeli Helena adalah sebagai berikut:

Satu unit rumah yang beralamat di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021. Satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020. Satu bidang tanah dan bangunan di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2023.

Selain properti, Helena juga membeli kendaraan mewah termasuk mobil Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Tak hanya itu, Helena juga menghabiskan uang hasil korupsi untuk membeli 29 tas mewah yang kebanyakan bermerek ternama seperti Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.

Tindak Pidana dan Hukum

Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar beberapa pasal dalam hukum pidana. Ia dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Sebagai catatan, Helena Lim dan Harvey Moeis telah menjadi sorotan publik setelah kasus ini mencuat, dan penyidik serta pihak berwenang akan terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Dengan berjalannya proses hukum ini, diharapkan dapat membawa kepastian hukum dan menegakkan keadilan dalam kasus korupsi yang merugikan negara secara signifikan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru