BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Hukum yang Tumpul, DPO Polda Sumut dengan Mudah Mengurus SKCK Di Polres Batu Bara Ko Bisa?

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 06:32 WIB
25 view
Hukum yang Tumpul, DPO Polda Sumut dengan Mudah Mengurus SKCK Di Polres Batu Bara Ko Bisa?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk mantan Bupati Batu Bara, Zahir, menuai kritik keras dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang yang telah dinyatakan DPO masih bisa dengan leluasa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Batu Bara?

Diketahui, Zahir—tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023—telah mendatangi Polres Batu Bara pada Selasa (20/8/2024). Menurut pengakuan Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan, Zahir datang sekitar pukul 09.00 WIB bersama Rizal Syahreza, anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP, untuk mengurus SKCK.

Ironisnya, kehadiran Zahir di Polres Batu Bara hanya berselang tiga minggu setelah Polda Sumut mengumumkan status DPO terhadapnya, tepatnya sejak 29 Juli 2024. Pertanyaan mendasar yang mencuat adalah: bagaimana seorang buronan dapat secara terbuka datang ke kantor polisi tanpa ditangkap?

Baca Juga:

Kehadiran Zahir di Polres Batu Bara juga semakin memicu kecurigaan publik ketika diketahui bahwa ia juga mendatangi Satreskrim dan Satres Narkoba untuk meminta surat rekomendasi bahwa dirinya tidak pernah terlibat kasus kriminal dan penyalahgunaan narkoba. Apakah ini merupakan bukti bahwa ada celah dalam sistem hukum ataukah ada faktor lain yang membuat Zahir seolah “kebal hukum”?

Koordinator Masyarakat Kabupaten Batu Bara, Rahmadsyah, mengecam keras keberadaan Zahir yang masih bebas berkeliaran meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. “Kami mendesak Polda Sumut segera menangkap Zahir yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat Batu Bara yang dirugikan oleh korupsi,” tegas Rahmadsyah.

Baca Juga:

Dukungan kepada Polda Sumut untuk segera menangkap Zahir datang dari berbagai elemen masyarakat di Batu Bara. Mereka menolak keras calon Bupati yang tersandung kasus korupsi. Sejumlah organisasi seperti DPP ABRI-1, LBH FERARI, TMG, Projo Batu Bara, dan lain-lain, menyatakan sikap tegas untuk menolak pencalonan Zahir sebagai Bupati di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti adanya dugaan kuat bahwa Zahir mungkin mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, yang memungkinkan dirinya lolos dari jeratan hukum. Di sisi lain, masyarakat Batu Bara semakin kecewa dengan lambannya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan rakyat.

Polda Sumut diharapkan segera bertindak tegas dan tanpa pandang bulu untuk menangkap Zahir dan membawanya ke pengadilan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin merosot, dan cita-cita untuk memberantas korupsi di Batu Bara hanya akan menjadi angan belaka.(sumber radar.co.id)

PENULIS: [KRISNA] EDITING [KIKY]

Tags
komentar
beritaTerbaru