BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Mahasiswa Aceh Terancam Hukuman Mati Setelah Edarkan 4,5 Kg Sabu!

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 04:56 WIB
38 view
Mahasiswa Aceh Terancam Hukuman Mati Setelah Edarkan 4,5 Kg Sabu!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBIĀ  –Seorang mahasiswa asal Aceh dan rekannya kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah terlibat dalam kasus narkoba dengan jumlah yang signifikan. Kedua pemuda tersebut, yang ditangkap dua pekan lalu di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan internasional dengan total berat 4,6 kilogram.

Menurut informasi dari Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28) ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melacak keberadaan kedua pelaku yang mencurigakan.

“Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 tentang pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Kombes Pol Ernesto Saiser dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (19/8/2024).

Baca Juga:

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam lima kemasan berwarna pink di dalam mobil yang mereka kendarai. Setelah ditimbang, total berat narkoba yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4,5 kilogram, dengan nilai pasar diperkirakan sekitar Rp6 miliar.

Pengakuan dan Keterlibatan dalam Jaringan Internasional

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba tersebut direncanakan untuk dipasok ke Palembang, Sumatera Selatan. Kedua pelaku diketahui menerima upah sebesar Rp100 juta untuk menjalankan tugas mereka sebagai kurir narkoba. Mahasiswa berinisial M, yang merupakan mahasiswa semester 12, telah terlibat dalam pengiriman narkoba ini sebanyak dua kali. Pada pengiriman pertama, ia membawa sekitar 5 kilogram sabu.

“Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pada pengiriman pertama, dia membawa sekitar 5 kilogram sabu dan menerima upah sebesar Rp100 juta,” ungkap Kombes Pol Ernesto.

Penangkapan ini membawa dampak besar bagi kedua pelaku, terutama mahasiswa M yang kini terancam hukuman mati. Dengan statusnya sebagai mahasiswa, kemungkinan besar ia akan kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikannya. Kasus ini juga mencerminkan besarnya ancaman peredaran narkoba di Indonesia dan pentingnya upaya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku narkoba.

Kedua pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap generasi muda dan pentingnya pendidikan serta kesadaran untuk mencegah keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Proses hukum terhadap kedua pelaku akan berlanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Polda Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku sesuai dengan aturan yang ada. Kegiatan ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba dan jaringan distribusinya yang semakin meresahkan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tiga Kepala OPD di Pemkab Batu Bara Dinonaktifkan Terkait Pemeriksaan Penggunaan Anggaran
Bekas Pasar Aksara Disulap Jadi Kafe Mewah, Pengamat: Ada Kepentingan Bisnis Terselubung?
Serikat Buruh Sumut Tolak Seruan Penutupan PT TPL: Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Penghidupan
Bertambah 2 Orang, Total 5 Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci
Bupati Deli Serdang Pimpin Rapat Evaluasi Pendidikan: Fokus Profesionalisme Guru dan Pemerataan Akses Sekolah
Angin Kencang, Pelayaran Kapal Penumpang Tigaras–Simanindo di Danau Toba Dihentikan Sementara
komentar
beritaTerbaru
Koperasi Kredit Bank

Koperasi Kredit Bank

Oleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman

Opini