Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memberikan tips kepada masyarakat untuk menghindari investasi bodong yang marak belakangan ini. Salah satu modus yang sering digunakan adalah investasi dengan skema arisan online, seperti yang baru-baru ini terungkap oleh polisi yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial SFM (21), yang berhasil menipu setidaknya 85 korban.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya, menjelaskan bahwa salah satu langkah awal yang harus dilakukan sebelum berinvestasi adalah memeriksa legalitas perusahaan. Menurutnya, masyarakat harus memeriksa legalitas perusahaan atau individu yang menawarkan investasi melalui situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas lainnya.
“Yang pertama adalah periksa legalitas perusahaan ataupun orang melalui situs OJK atau lembaga pengawas lainnya,” kata Herman dalam rilis di Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).
Herman menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Seperti yang dilakukan oleh pelaku penipuan berinisial SFM, yang menawarkan keuntungan 40-80 persen dalam waktu 10 hari. Herman memperingatkan bahwa tawaran seperti ini adalah hal yang sangat tidak wajar dan harus dihindari.
“Hindari janji keuntungan yang besar dan dalam waktu yang sangat singkat seperti dengan skema yang ada sekarang. Waktunya 10 hari bisa menjanjikan keuntungan 40-80 persen, itu hal yang tidak wajar,” tegas Herman.
Selain itu, Herman mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa testimoni terkait perusahaan atau individu yang menawarkan investasi. Banyak penipuan investasi bodong yang menggunakan testimoni palsu di media sosial untuk menipu calon korban.
“Cek riwayat perusahaan dan juga testimoni. Kalau dalam medsos pasti ada testimoni dari akun-akun yang mengiklankan investasi tersebut,” tambahnya.
Polda Metro Jaya juga telah membuka posko aduan selama 24 jam bagi masyarakat yang menjadi korban kasus penipuan dengan skema ponzi atau investasi bodong. Masyarakat dapat menghubungi hotline yang disediakan, yaitu 0822-4545-2018, untuk melaporkan kasus atau mendapatkan informasi lebih lanjut.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN