BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Iptu Rudiana Dibebaskan: Polisi Tidak Temukan Kesalahan dalam Kasus Vina 2016?

BITVonline.com - Kamis, 20 Juni 2024 05:31 WIB
44 view
Iptu Rudiana Dibebaskan: Polisi Tidak Temukan Kesalahan dalam Kasus Vina 2016?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Kasus pembunuhan yang mengguncang kota Cirebon pada tahun 2016, yang melibatkan Vina dan Eki, kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut. Iptu Rudiana, ayah dari salah satu korban, Eki, telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, namun hasilnya tidak diekspos secara publik.

Menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, pemeriksaan terhadap Rudiana telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ditemukan pelanggaran dalam tugasnya sebagai anggota kepolisian. Meskipun demikian, masyarakat tetap menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Keterlibatan Rudiana dalam kasus tersebut terasa ironis, mengingat pada saat kejadian, ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemampuan dan kewenangan seorang Kasat Narkoba dalam menangani kasus-kasus pidana, terutama yang berpotensi mengarah pada pembunuhan.

Baca Juga:

Penyidik yang menangani kasus ini telah mengklaim bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Namun, beberapa saksi termasuk Liga Akbar, yang sempat ditemui oleh Rudiana, mengungkapkan bahwa mereka merasa dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan keterangan yang mereka sampaikan.

“Awalnya saya menolak untuk menandatangani BAP tersebut. Namun, polisi mengatakan kepada saya, ‘Apakah Anda tidak merasa kasihan terhadap almarhum Eki dan Vina?’ Saya merasa terjebak dan akhirnya menandatangani BAP tersebut,” ujar Liga dalam kesaksiannya.

Baca Juga:

Kejadian ini semakin mempertanyakan integritas dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Terlebih lagi, Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum dari pihak keluarga, telah melaporkan Rudiana atas dugaan rekayasa keterangan dalam penanganan kasus ini. Farhat menekankan bahwa ada kejanggalan dalam keterangan Rudiana yang menyebutkan ada 11 tersangka dalam kasus tersebut, sementara fakta terbaru hanya mengkonfirmasi keberadaan sembilan tersangka.

“Ada yang tidak konsisten dalam keterangan Rudiana terkait kasus ini. Kami berharap agar Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan kami dengan adil dan memastikan kebenaran terungkap dalam penanganan kasus ini,” tegas Farhat.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran media dalam mengawal proses hukum ini.

Kasus ini juga mencerminkan kompleksitas dalam penanganan kasus kriminal yang melibatkan pihak berwenang. Proses penegakan hukum yang transparan dan profesional menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sampai saat ini, kasus Vina 2016 masih menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa kebenaran akan segera terungkap dan keadilan akan ditegakkan untuk kedua korban dan keluarga mereka. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pihak berwenang dalam mengelola kasus-kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Waketum Golkar: Pengganti Hasan Nasbi Harus Sosok yang Melekat dengan Presiden Prabowo
196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya, Bupati Indramayu Ancam Tindak Tegas
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)
Pemkab Batu Bara Beri Hadiah Umroh kepada Juara Hafiz dan Tilawah MTQ XVIII di Istana Niat Lima Laras
“Bukan Kasus Kecil, Pak Menteri!” Anggota DPR Tegur Menkes Soal Kasus P6rkos44n oleh Dokter PPDS
Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan
komentar
beritaTerbaru