BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Kanit I Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Memenuhi Panggilan Propam Polda Sumatra Utara Terkait Kasus Pemerasan Terduga Kasus Narkoba.

BITVonline.com - Jumat, 21 Juli 2023 11:27 WIB
75 view
Kanit I Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Memenuhi Panggilan Propam Polda Sumatra Utara Terkait Kasus Pemerasan Terduga Kasus Narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT – Terkait laporan empat oknum polisi Polres Batu Bara terkait dugaan Pemerasaan terkait Narkoba atas Rudi Hartono di Propam Polda Sumatra Utara, senin 17/7/2023 Kanit I Sat Res Narkoba Polres Batubara, Ipda Pol RBS alias Bimo, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Akpol angkatan tahun 2019 ini bersama timnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Rudi Hartono senilai Rp 80 juta.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Thomy, mengungkapkan bahwa kasus pemerasan terkait penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka MRR dan rekannya. Rudi Hartono menjadi korban dalam kasus pemerasan ini.

Baca Juga:

Thomy juga mengungkapkan detail penangkapan, di mana uang klien mereka sebesar Rp 9 juta dalam rekening BRImo dan Rp 4 juta tunai dirampas. Modusnya adalah uang sebesar Rp 9 juta ditransfer dari rekening klien ke nomor rekening BRI atas nama M Ridho Alparizi. Lebih lanjut, terlapor juga meminta uang sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, diduga bahwa Ipda Pol RBS dan timnya juga melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 4 juta dari rekening istri Rudi Hartono melalui aplikasi Brimo sebesar Rp 9 juta.

Baca Juga:

Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono memberikan tanggapan mengenai konfirmasi dari awak media terkait pemeriksaan Ipda Pol RBS Cs.

“Terimakasih infonya, saya belum dapat kabar tersebut. Nanti saya cek dulu Kalau rekan rekan ada melihat kedatangan yang bersangkutan. Dan sudah mengkonfirmasikan ke saya.

Intinya penindakan sesuai prosedur ada mekanisme tahapan. Gak ada itu pilih pilih. Jika ada anggota terlapor, terbukti ada sanksi.

Ini pembelajaran dan bukti juga bagi anggota lainnya yang masih nekat melakukan pelanggaran disiplin apalagi tindak pidana,” ujar Kombes Pol Dudung pada Kamis (20/7/2023).

Kombes Pol Dudung menyatakan bahwa saat ini, pimpinan belum menerima informasi terkait hal tersebut.

Dudung menegaskan bahwa tindakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada pilihan-pilihan dalam penindakan.

Jika ada anggota terlapor yang terbukti bersalah, mereka akan dikenai sanksi sesuai mekanisme tahapan yang berlaku.

Hal ini merupakan pembelajaran dan bukti bagi anggota lainnya untuk tidak melanggar disiplin, apalagi melakukan tindak Pidana. red

beritaTerkait
Cegah Kriminalitas, Polsek Bali Intensifkan Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan di Bangli
Warga Pohsanten dan Mendoyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jembatan Penghubung
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan 6,3 Kg Sabu: Bukti Komitmen Berantas Narkoba
Gubernur Aceh Hadiri Syukuran Kembalinya Empat Pulau ke Wilayah Aceh: Harus Dikelola Serius
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti Dirikan Tenda Pengungsian di Sinak, Papua Tengah: Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat
komentar
beritaTerbaru