
Cegah Kriminalitas, Polsek Bali Intensifkan Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan di Bangli
BANGLI Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari, Polsek Bangli di bawah jajaran Polres Bangli
Nasional
SUMUT – Terkait laporan empat oknum polisi Polres Batu Bara terkait dugaan Pemerasaan terkait Narkoba atas Rudi Hartono di Propam Polda Sumatra Utara, senin 17/7/2023 Kanit I Sat Res Narkoba Polres Batubara, Ipda Pol RBS alias Bimo, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Akpol angkatan tahun 2019 ini bersama timnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Rudi Hartono senilai Rp 80 juta.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Thomy, mengungkapkan bahwa kasus pemerasan terkait penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka MRR dan rekannya. Rudi Hartono menjadi korban dalam kasus pemerasan ini.
Baca Juga:
Thomy juga mengungkapkan detail penangkapan, di mana uang klien mereka sebesar Rp 9 juta dalam rekening BRImo dan Rp 4 juta tunai dirampas. Modusnya adalah uang sebesar Rp 9 juta ditransfer dari rekening klien ke nomor rekening BRI atas nama M Ridho Alparizi. Lebih lanjut, terlapor juga meminta uang sebesar Rp 150 juta.
Selain itu, diduga bahwa Ipda Pol RBS dan timnya juga melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 4 juta dari rekening istri Rudi Hartono melalui aplikasi Brimo sebesar Rp 9 juta.
Baca Juga:
Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono memberikan tanggapan mengenai konfirmasi dari awak media terkait pemeriksaan Ipda Pol RBS Cs.
“Terimakasih infonya, saya belum dapat kabar tersebut. Nanti saya cek dulu Kalau rekan rekan ada melihat kedatangan yang bersangkutan. Dan sudah mengkonfirmasikan ke saya.
Intinya penindakan sesuai prosedur ada mekanisme tahapan. Gak ada itu pilih pilih. Jika ada anggota terlapor, terbukti ada sanksi.
Ini pembelajaran dan bukti juga bagi anggota lainnya yang masih nekat melakukan pelanggaran disiplin apalagi tindak pidana,” ujar Kombes Pol Dudung pada Kamis (20/7/2023).
Kombes Pol Dudung menyatakan bahwa saat ini, pimpinan belum menerima informasi terkait hal tersebut.
Dudung menegaskan bahwa tindakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada pilihan-pilihan dalam penindakan.
Jika ada anggota terlapor yang terbukti bersalah, mereka akan dikenai sanksi sesuai mekanisme tahapan yang berlaku.
Hal ini merupakan pembelajaran dan bukti bagi anggota lainnya untuk tidak melanggar disiplin, apalagi melakukan tindak Pidana. red
BANGLI Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari, Polsek Bangli di bawah jajaran Polres Bangli
NasionalJEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
NasionalBANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi kepada j
Hukum dan KriminalSINGKIL Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri acara syukuran masyarakat Singkil atas kembalinya empat pulau yang sebelumnya sempat ber
PemerintahanBANDA ACEH Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kr
Hukum dan KriminalPAPUA TENGAH Di tengah ketegangan yang masih menyelimuti wilayah pegunungan Papua Tengah akibat konflik bersenjata, Satgas Yonif 700/Wira
NasionalPAPUA TENGAH Di tengah cuaca mendung dan udara dingin pegunungan Papua, prajurit TNI dari Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) menunju
NasionalMEDAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta anggota legislatif me
Hukum dan KriminalPENANGKAPAN Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernu
Pemerintahan