SUMBAR –Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personelnya sepanjang tahun 2024. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam rilis akhir tahun menyampaikan bahwa meski jumlahnya tidak banyak, beberapa kasus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) turut mempengaruhi keputusan sanksi terhadap anggota polisi tersebut.
“Tidak banyak, tapi ada. Bahwa dimanapun hal-hal itu terjadi, walaupun kita tidak menyatakan di mana, daerah mana, kementerian lembaga di mana. Tapi hal seperti itu sering terjadi,” kata Irjen Pol Suharyono, dikutip Kamis (2/1).
Menurut Suharyono, meskipun jumlah anggota yang terlibat kasus LGBT di Sumbar tidak besar, jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan PTDH. “Di Sumbar ada tapi tidak banyak. Penanganan, ya jika terbukti, ya PTDH. Sehingga berkaitan dengan sekian yang di-PTDH itu di antaranya adalah kasus itu (LGBT),” ujarnya.
Kapolda Sumbar juga menyatakan bahwa ia tidak membeberkan jumlah pasti personel yang terlibat dalam kasus LGBT untuk menghindari penilaian yang bias. “Yang penting ada. Ada itu bisa jadi 1, bisa jadi 2, tidak banyak,” katanya.
Secara keseluruhan, total polisi yang melakukan pelanggaran di Sumbar sepanjang tahun 2024 berjumlah 292 orang, dengan 34 di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat.
Irjen Suharyono, yang memasuki masa pensiun pada Januari 2025, juga mengungkapkan bahwa posisi Kapolda Sumatera Barat akan diisi oleh Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Prosesi serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (1/1) di Mabes Polri.
(N/014)
Polda Sumbar Berikan Sanksi PTDH kepada 34 Personel, Beberapa Kasus Terkait LGBT?!