BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Imparsial Kritik Revisi UU TNI: Fokus Pada Kesejahteraan Prajurit, Bukan Bisnis!

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 16:12 WIB
272 view
Imparsial Kritik Revisi UU TNI: Fokus Pada Kesejahteraan Prajurit, Bukan Bisnis!
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyampaikan pendapatnya terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konferensi pers bertajuk "Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi" pada Kamis (6/3/2025).

Dalam acara tersebut, Hussein menekankan pentingnya kesejahteraan prajurit TNI dan mengkritik usulan penghapusan larangan bagi prajurit untuk berbisnis.

Baca Juga:

Menurut Hussein, kesejahteraan prajurit harus diperhatikan secara serius, bukan justru mendorong mereka untuk terlibat dalam bisnis sampingan, seperti ojek online atau jualan sayur.

"Kalau prajurit di lapangan sampai harus ngojek atau jual sayur, berarti ada masalah soal kesejahteraan. Siapa yang bertanggung jawab soal itu? Ya Panglima TNI," ungkap Hussein.

Baca Juga:

Hussein mengkritik pandangan yang menganggap bahwa mengizinkan prajurit berbisnis adalah solusi atas masalah kesejahteraan mereka.

"Alasannya katanya kasihan prajurit di lapangan, karena ada yang ngojek, ada yang jual sayur, sehingga larangan berbisnisnya harus dihapus. Ini cara pandang yang keliru," tegasnya.

Menurutnya, seharusnya jika prajurit tidak sejahtera, pemerintah dan aparat yang bertanggung jawab harus memenuhi kebutuhan kesejahteraan mereka agar bisa fokus pada tugasnya sebagai alat pertahanan negara.

Pernyataan Hussein ini berbanding terbalik dengan pendapat beberapa pihak lain, seperti Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason, yang mendukung penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit, terutama bintara dan tamtama.

Rodon mengungkapkan bahwa uang pensiunan yang diterima prajurit setelah pensiun hanya sekitar 70% dari gaji pokok mereka, yang dirasa tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Ia mencontohkan mantan anggota TNI yang berbisnis setelah pensiun, seperti membuka usaha bakso, untuk menghidupi keluarganya.

Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting, termasuk usia pensiun, pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI, dan pengaturan larangan berbisnis.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ketua MPR Ahmad Muzani Bela Gibran Rakabuming Raka dari Kritik Forum Purnawirawan TNI
Kaesang Pangarep Komentar Terkait Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Mengenai Wakil Presiden Gibran
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
Gibran Terancam Diganti? Ini Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawirawan TNI!
Sinergi TNI-Polri Kawal Kekhusyukan Upacara Yadnya Ngebeji di Mendoyo
Peduli Kesehatan, Pos Laktutus Satgas Yonif 741/GN Berikan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Balita Serta Bagikan Susu Cegah Stunting di Perbatasan
komentar
beritaTerbaru