BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Trump Pertimbangkan Perluasan Larangan Masuk ke AS, 36 Negara Terancam

Justin Nova - Senin, 16 Juni 2025 18:50 WIB
101 view
Trump Pertimbangkan Perluasan Larangan Masuk ke AS, 36 Negara Terancam
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (foto : reuters)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

WHASINGTON -Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah dokumen internal Departemen Luar Negeri AS mengungkap rencana perluasan larangan masuk ke Amerika Serikat.

Sebanyak 36 negara tambahan disebut berpotensi masuk daftar negara yang warganya dilarang masuk ke AS jika tak memenuhi persyaratan keamanan tertentu.

Langkah ini datang setelah Trump menandatangani proklamasi baru awal bulan ini, yang memperluas larangan masuk bagi warga dari 12 negara sebagai bagian dari kebijakan keras terhadap imigrasi dan keamanan nasional di masa jabatan keduanya.

Kabel diplomatik yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebutkan alasan utama larangan tersebut, seperti rendahnya keamanan dokumen identitas, lemahnya sistem paspor, hingga ketidakmauan negara-negara tersebut untuk menerima kembali warganya yang dideportasi dari AS. Beberapa negara bahkan dituduh terlibat atau mendukung aktivitas terorisme, antisemitisme, dan sentimen anti-Amerika.

"Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian dan dapat direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika mereka tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan dalam waktu 60 hari," demikian bunyi kabel diplomatik tersebut.

Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Kongo (DRC), Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kyrgyzstan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Kebijakan ini akan menambah panjang daftar negara yang sebelumnya telah dikenakan larangan penuh atau sebagian, termasuk Iran, Libya, Somalia, dan Yaman.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump juga pernah memicu kontroversi dengan larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas Muslim yang akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.

Pihak Departemen Luar Negeri AS menyatakan evaluasi terhadap kebijakan visa masih terus dilakukan guna menjamin keselamatan dan keamanan warga negara AS.

"Departemen berkomitmen menegakkan standar keamanan nasional tertinggi melalui proses visa," ujar seorang pejabat Departemen Luar Negeri.

Kebijakan ini menuai reaksi tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan komunitas internasional, yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan berpotensi memperkeruh hubungan diplomatik.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru