Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status jabatan
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS UTARA -Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Sihopuk Baru dan Sihopuk Lama dengan PT Hutan Barumun Perkasa (PT HBP) telah berlangsung selama hampir lima dekade, sejak tahun 1979 hingga kini.
Permasalahan ini bermula dari penyerahan lahan seluas 2.500 hektare oleh masyarakat kepada pemerintah untuk tujuan reboisasi, namun berkembang menjadi polemik serius menyangkut dugaan penyerobotan lahan produktif milik masyarakat oleh korporasi.
Pada 30 Maret 1979, masyarakat Desa Sihopuk Baru dan Sihopuk Lama menyerahkan tanah padang alang-alang seluas 2.500 hektare kepada pemerintah untuk program reboisasi.
Penyerahan ini secara tegas mengecualikan lahan persawahan produktif milik masyarakat yang telah ada sebelum tahun tersebut. Namun, dalam praktiknya, PT Hutan Barumun Perkasa diduga melakukan penguasaan lahan secara melampaui batas, termasuk terhadap sawah-sawah milik warga.
PT HBP memperoleh hak melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 320/Kpts-II/1998 yang memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Warga menuding izin tersebut mengabaikan fakta lapangan dan merampas hak masyarakat atas lahan pertanian yang tidak termasuk dalam areal hutan.
Temuan Tim Peneliti: 632 Hektare Lahan Milik Masyarakat Belum Diselesaikan
Tahun 2000–2001, pemerintah membentuk Tim Penelitian Tuntutan Masyarakat yang dipimpin Ir. Darlis Chaniago dan Selamat Purba. Hasil penelitian tersebut menghasilkan peta yang memisahkan secara jelas areal kerja PT HBP dengan lahan milik masyarakat.
Salah satu kesimpulan menyatakan bahwa seluas 632,88 hektare lahan hasil reboisasi ternyata merupakan milik masyarakat dan hingga kini belum diselesaikan oleh PT HBP baik melalui ganti rugi maupun mekanisme lainnya. Lebih jauh, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses penataan batas yang menjadi dasar keluarnya SK Menteri Kehutanan tersebut.
Penolakan Rakyat, Intimidasi, dan Gerakan Perlawanan
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya, dari pendekatan persuasif hingga gerakan kolektif. Pada 1997–1998, mereka menanam bibit kelapa sawit di atas tanah milik sendiri yang disengketakan. Namun, tanaman-tanaman tersebut dicabut dan dihancurkan oleh pihak perusahaan. Gerakan kembali dilakukan pada tahun 2017 dan 2025, namun selalu berujung pada tindakan intimidatif dari perusahaan, termasuk pelibatan aparat kepolisian.
Pada 13 Mei 2025, masyarakat mencoba memanen hasil sawit di lahan mereka, namun kegiatan ini dibubarkan paksa oleh aparat. Bahkan, terjadi penyitaan buah sawit dan pelaporan warga ke polisi dengan sangkaan pencurian. Warga kini menghadapi proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status jabatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut lebih aktif turun ke lapangan untu
NASIONAL
SERGAI Kecelakaan antara kereta api Siantar Ekspres dan mobil Toyota Avanza terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusu
PERISTIWA
MEDAN Personel gabungan Polsek Medan Area kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kawasan Gang Jati I
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan pemilihan umum tetap digelar pada 2029. Pernyataan itu disampaikan
POLITIK
JAKARTA Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Dalam draf RUU yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meraih penghargaan tingkat nasional melalui inovasi pelayanan publik Qresto (Quick Respon
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada Jumat, 28 Agustus 2026, bergerak beragam. Kenaikan paling mencolok terjadi
EKONOMI