Gunung Sibayak Ditutup Sementara! Ini Alasan dan Jadwal Penutupannya
KARO Jalur pendakian Gunung Sibayak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditutup sementar
PARIWISATA
PADANG LAWAS UTARA -Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Sihopuk Baru dan Sihopuk Lama dengan PT Hutan Barumun Perkasa (PT HBP) telah berlangsung selama hampir lima dekade, sejak tahun 1979 hingga kini.
Permasalahan ini bermula dari penyerahan lahan seluas 2.500 hektare oleh masyarakat kepada pemerintah untuk tujuan reboisasi, namun berkembang menjadi polemik serius menyangkut dugaan penyerobotan lahan produktif milik masyarakat oleh korporasi.
Pada 30 Maret 1979, masyarakat Desa Sihopuk Baru dan Sihopuk Lama menyerahkan tanah padang alang-alang seluas 2.500 hektare kepada pemerintah untuk program reboisasi.
Penyerahan ini secara tegas mengecualikan lahan persawahan produktif milik masyarakat yang telah ada sebelum tahun tersebut. Namun, dalam praktiknya, PT Hutan Barumun Perkasa diduga melakukan penguasaan lahan secara melampaui batas, termasuk terhadap sawah-sawah milik warga.
PT HBP memperoleh hak melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 320/Kpts-II/1998 yang memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Warga menuding izin tersebut mengabaikan fakta lapangan dan merampas hak masyarakat atas lahan pertanian yang tidak termasuk dalam areal hutan.
Temuan Tim Peneliti: 632 Hektare Lahan Milik Masyarakat Belum Diselesaikan
Tahun 2000–2001, pemerintah membentuk Tim Penelitian Tuntutan Masyarakat yang dipimpin Ir. Darlis Chaniago dan Selamat Purba. Hasil penelitian tersebut menghasilkan peta yang memisahkan secara jelas areal kerja PT HBP dengan lahan milik masyarakat.
Salah satu kesimpulan menyatakan bahwa seluas 632,88 hektare lahan hasil reboisasi ternyata merupakan milik masyarakat dan hingga kini belum diselesaikan oleh PT HBP baik melalui ganti rugi maupun mekanisme lainnya. Lebih jauh, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses penataan batas yang menjadi dasar keluarnya SK Menteri Kehutanan tersebut.
Penolakan Rakyat, Intimidasi, dan Gerakan Perlawanan
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya, dari pendekatan persuasif hingga gerakan kolektif. Pada 1997–1998, mereka menanam bibit kelapa sawit di atas tanah milik sendiri yang disengketakan. Namun, tanaman-tanaman tersebut dicabut dan dihancurkan oleh pihak perusahaan. Gerakan kembali dilakukan pada tahun 2017 dan 2025, namun selalu berujung pada tindakan intimidatif dari perusahaan, termasuk pelibatan aparat kepolisian.
Pada 13 Mei 2025, masyarakat mencoba memanen hasil sawit di lahan mereka, namun kegiatan ini dibubarkan paksa oleh aparat. Bahkan, terjadi penyitaan buah sawit dan pelaporan warga ke polisi dengan sangkaan pencurian. Warga kini menghadapi proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
KARO Jalur pendakian Gunung Sibayak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditutup sementar
PARIWISATA
SIMALUNGUN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyambut peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara sebaga
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Kota Medan mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menyusul kualitas udara yang ma
PERISTIWA
JAKARTA Penilaian masyarakat terhadap arah perjalanan bangsa Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami penuru
NASIONAL
BINJAI Aksi demonstrasi yang menuntut perbaikan jalan rusak dan sejumlah persoalan lainnya di Kantor Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung etom
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Pesepak bola muda asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Fadilla, turut mengantarkan Timnas Putri Indonesia U17 lolos ke pu
OLAHRAGA
MEDAN Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, terpaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, keluar dari tahanan Polda Sumatera Utara setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menyataka
HUKUM DAN KRIMINAL