
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalYERUSALEM -Upaya Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk menunda kehadiran dalam sidang kasus korupsinya kembali ditolak Pengadilan Distrik Yerusalem, Jumat (27/6/2025). Permintaan penundaan itu diajukan oleh tim hukumnya dengan alasan Netanyahu tengah fokus pada isu keamanan pascakonflik Israel-Iran.
Penolakan ini datang hanya sehari setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara terbuka menyebut persidangan Netanyahu sebagai "perburuan penyihir" dan menyerukan agar kasus tersebut dihentikan atau diberikan pengampunan.
"Dalam bentuknya saat ini, permintaan tersebut tidak memberikan dasar atau pembenaran terperinci untuk pembatalan sidang," tulis pengadilan dalam putusan resmi yang dipublikasikan secara daring.
Tim hukum Netanyahu pada Kamis (26/6/2025) mengajukan permintaan agar klien mereka dibebaskan dari kewajiban hadir di sidang selama dua pekan, dengan alasan Netanyahu perlu menangani dampak perang 12 hari antara Israel dan Iran, yang berakhir dengan gencatan senjata pada Selasa (24/6/2025).
Trump sebelumnya menyatakan dukungannya kepada Netanyahu melalui media sosial, menyebutnya sebagai "pahlawan besar" dan menyerukan pembatalan persidangan atau pemberian pengampunan segera.
Netanyahu berterima kasih kepada Trump atas dukungan selama konflik Israel-Iran. Ia juga menegaskan kembali bahwa semua tuduhan korupsi yang diarahkan padanya tidak berdasar dan bermotif politik.
Dalam salah satu dari tiga kasus utama yang menjeratnya, Netanyahu bersama sang istri, Sara Netanyahu, dituduh menerima hadiah mewah senilai lebih dari US$ 260.000 (sekitar Rp 4,2 miliar), berupa cerutu, sampanye, dan perhiasan dari sejumlah miliarder sebagai imbalan atas bantuan politik.
Dua kasus lainnya melibatkan tuduhan bahwa Netanyahu berusaha mempengaruhi pemberitaan media besar di Israel agar memberitakan dirinya secara positif dengan imbalan kebijakan yang menguntungkan media tersebut.
Sejak kembali menjabat pada akhir 2022, Netanyahu telah mendorong sejumlah reformasi peradilan yang kontroversial. Para pengkritik menyebut reformasi itu sebagai upaya sistematis melemahkan independensi peradilan demi menyelamatkan dirinya dari jerat hukum.
Netanyahu tercatat beberapa kali meminta penundaan sidang dengan alasan keterlibatan dalam konflik militer, seperti perang di Gaza (2023), bentrokan di Lebanon, dan konflik terbaru dengan Iran.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa terkecuali.*
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi