Gus Alex Ditahan KPK, Ikuti Gus Yaqut Jalani Lebaran di Rutan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,
HUKUM DAN KRIMINAL
CALIFORNIA – Raksasa teknologi Google dijatuhi vonis bersalah oleh juri Pengadilan California dalam kasus penyalahgunaan data smartphone Android.
Google diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$314 juta atau sekitar Rp5,1 triliun kepada pengguna di negara bagian tersebut.
Keputusan pengadilan menyatakan bahwa Google melakukan pengiriman dan penerimaan data dari perangkat Android secara diam-diam, bahkan saat perangkat dalam keadaan tidak digunakan.
Praktik ini dinilai sebagai "beban wajib dan tidak dapat dihindari" yang ditanggung oleh pengguna demi keuntungan perusahaan.
Penggugat dalam gugatan class action menyatakan bahwa Google mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam untuk kepentingan iklan bertarget, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh pengguna.
Praktik ini diduga melibatkan sekitar 14 juta warga California yang merasa dirugikan karena data seluler mereka digunakan secara tidak sah.
Meski demikian, Google melalui juru bicaranya Jose Castaneda membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut bahwa transfer data yang dipermasalahkan bersifat penting untuk keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android, serta tidak membebani pengguna karena penggunaan data yang sangat kecil.
"Keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah mengartikan layanan penting dalam sistem Android. Proses tersebut telah disetujui pengguna melalui pengaturan dan perjanjian layanan," kata Castaneda, dikutip dari Bloomberg.
Google juga menekankan bahwa tidak ada kerugian riil yang dialami pengguna Android atas transfer data tersebut.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum eksternal perusahaan menyatakan bahwa penggunaan data seluler tidak dapat dikategorikan sebagai "properti" yang dilindungi hukum perdata di California.
Terpisah dari kasus ini, gugatan serupa juga tengah diproses oleh pengguna Android dari 49 negara bagian lainnya, dan dijadwalkan untuk disidangkan di pengadilan federal San Jose pada April 2026.
Kasus ini menambah tekanan terhadap Google yang terus mendapat sorotan dalam isu privasi digital dan pengumpulan data pengguna.
Para analis menilai, vonis ini bisa menjadi preseden penting bagi gugatan serupa di masa depan terhadap perusahaan teknologi global.*
(bi/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., PhPENGHUJUNG bulan Ramadan selalu menghadirkan suasana spiritual yang khas dalam kehidupan umat Islam
OPINI
JAKARTA Pemerintah membuka rencana pemotongan gaji menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari upaya efisie
POLITIK
TEHERAN Pemerintah Iran mengonfirmasi kematian Kepala Dewan Keamanan Nasional Tertinggi, Ali Larijani, akibat serangan udara yang diduga
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji sebagai perkara besar. Lemba
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 17 Maret 2026 Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Rakyat In
EKONOMI
BANDA ACEH Cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada hari ini didominasi kondisi berawan dengan hujan ringan yang terjadi di sejumlah daerah.
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan ringan dan kondisi berawan. Intensitas hujan terpant
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan di seluruh wilayah administratif. Meski tidak
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan ringan dan kondisi berawan di sejumlah daerah. Intensitas hujan terca
NASIONAL