ESDM Klarifikasi Sumber Air AMDK, Semua Sesuai Aturan dan Diawasi
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia
Pemerintahan
CALIFORNIA – Raksasa teknologi Google dijatuhi vonis bersalah oleh juri Pengadilan California dalam kasus penyalahgunaan data smartphone Android.
Google diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$314 juta atau sekitar Rp5,1 triliun kepada pengguna di negara bagian tersebut.
Keputusan pengadilan menyatakan bahwa Google melakukan pengiriman dan penerimaan data dari perangkat Android secara diam-diam, bahkan saat perangkat dalam keadaan tidak digunakan.
Praktik ini dinilai sebagai "beban wajib dan tidak dapat dihindari" yang ditanggung oleh pengguna demi keuntungan perusahaan.
Penggugat dalam gugatan class action menyatakan bahwa Google mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam untuk kepentingan iklan bertarget, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh pengguna.
Praktik ini diduga melibatkan sekitar 14 juta warga California yang merasa dirugikan karena data seluler mereka digunakan secara tidak sah.
Meski demikian, Google melalui juru bicaranya Jose Castaneda membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut bahwa transfer data yang dipermasalahkan bersifat penting untuk keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android, serta tidak membebani pengguna karena penggunaan data yang sangat kecil.
"Keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah mengartikan layanan penting dalam sistem Android. Proses tersebut telah disetujui pengguna melalui pengaturan dan perjanjian layanan," kata Castaneda, dikutip dari Bloomberg.
Google juga menekankan bahwa tidak ada kerugian riil yang dialami pengguna Android atas transfer data tersebut.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum eksternal perusahaan menyatakan bahwa penggunaan data seluler tidak dapat dikategorikan sebagai "properti" yang dilindungi hukum perdata di California.
Terpisah dari kasus ini, gugatan serupa juga tengah diproses oleh pengguna Android dari 49 negara bagian lainnya, dan dijadwalkan untuk disidangkan di pengadilan federal San Jose pada April 2026.
Kasus ini menambah tekanan terhadap Google yang terus mendapat sorotan dalam isu privasi digital dan pengumpulan data pengguna.
Para analis menilai, vonis ini bisa menjadi preseden penting bagi gugatan serupa di masa depan terhadap perusahaan teknologi global.*
(bi/a008)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia
Pemerintahan
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu dalam rangka penyidikan dugaan kasus k
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Presiden Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto menerima surat menyentuh dari seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP)
Pendidikan
JAKARTA5 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa sistem Coretax sempat dibobol peretas, dan data hasil peretasan tersebut
Pemerintahan
JAKARTA Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polr
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Pedagang pakaian bekas impor di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, menyatakan keberatan jika nantinya mereka diwajibkan menjual
Ekonomi
JAKARTA Apple dikabarkan akan merayakan ulang tahunnya yang ke20 dengan meluncurkan iPhone terbaru, iPhone 20, lebih awal dari jadwal bi
Sains & Teknologi
PADANG SIDIMPUAN Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Padangsidimpuan mencatat sejarah baru dengan terselenggaranya Jumpa Bhakti Gembira (JU
Peristiwa
BENGKULU Memasuki hari terakhir kunjungannya di wilayah Bengkulu, Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (
Pemerintahan
JAKARTA Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global y
Ekonomi