Mentan Laporkan Cadangan Beras Nasional Cukup untuk 324 Hari, Namun Anggaran Terbatas
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa cadangan beras nasional Indonesia saat ini berada pada angka yang sang
EKONOMI
KORUT -Seorang pembelot asal Korea Utara, Choi Min-kyung, mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un atas dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama dalam tahanan.
Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (11/7/2025) di Pengadilan Seoul, Korea Selatan.
Kasus ini menjadi yang pertama kali seorang warga kelahiran Korea Utara mengajukan tuntutan hukum pidana terhadap pemimpin rezim Pyongyang, menurut Pusat Basis Data Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB).
"Saya berharap langkah kecil ini menjadi fondasi bagi pemulihan kebebasan dan martabat manusia, agar tak ada lagi warga Korea Utara yang menderita di bawah rezim brutal ini," ujar Choi dalam pernyataan resmi NKDB.
Kronologi dan Tuduhan
Choi melarikan diri dari Korea Utara ke Tiongkok pada 1997. Namun, pada 2008, ia dipulangkan secara paksa ke Korea Utara dan ditahan oleh otoritas negara tersebut. Dalam tahanan, ia mengaku menjadi korban penyiksaan berat dan pelecehan seksual oleh aparat.
Pada 2012, Choi berhasil melarikan diri kembali dan kini tinggal di Korea Selatan. Ia masih mengalami trauma psikologis mendalam dan menjalani perawatan hingga saat ini.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Kim Jong Un, tetapi juga empat pejabat tinggi lainnya yang disebut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di penjara Korea Utara.
Langkah Internasional
Direktur Eksekutif NKDB, Hanna Song, menyatakan pihaknya akan mendorong kasus ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna memperkuat tekanan internasional terhadap rezim Korea Utara.
"Pentingnya kasus ini terletak pada aspek pidana dan perdata yang berjalan bersamaan, bukan hanya litigasi perdata seperti sebelumnya," ujar Hanna.
Rekam Jejak Pelanggaran
Kasus Choi menambah panjang daftar pelanggaran HAM yang dilakukan Korea Utara, sebagaimana telah didokumentasikan oleh berbagai organisasi internasional. Sebelumnya, pengadilan di Korea Selatan pernah menjatuhkan putusan kepada Korea Utara untuk membayar kompensasi kepada korban kerja paksa dan pembelot yang direkrut melalui program repatriasi dari Jepang.
Namun hingga kini, Korea Utara belum pernah menanggapi atau memenuhi satu pun putusan tersebut.*
(bs/j006)
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa cadangan beras nasional Indonesia saat ini berada pada angka yang sang
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 dalam rangka memberikan pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat yang mera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang meli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengkaji berbagai langkah penghematan untuk menghadapi dampak perang di Timur Tengah yang berpotensi m
POLITIK
MEDAN Umat Buddha di Sumatera Utara menyalurkan 300 paket bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilac
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Mahlul Ridha dilaporkan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabup
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius MaringKEKERASAN terhadap individu yang menyuarakan kritik publik hampir tidak pernah dipahami masyarakat sebagai p
OPINI