OK Ibnu Affan Resmi Pimpin PW MABMI Sumut 2026-2031, Siap Perkuat Konsolidasi dan Kiprah Organisasi
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan komposisi dan p
NASIONAL
KORUT -Seorang pembelot asal Korea Utara, Choi Min-kyung, mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un atas dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama dalam tahanan.
Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (11/7/2025) di Pengadilan Seoul, Korea Selatan.
Kasus ini menjadi yang pertama kali seorang warga kelahiran Korea Utara mengajukan tuntutan hukum pidana terhadap pemimpin rezim Pyongyang, menurut Pusat Basis Data Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB).
"Saya berharap langkah kecil ini menjadi fondasi bagi pemulihan kebebasan dan martabat manusia, agar tak ada lagi warga Korea Utara yang menderita di bawah rezim brutal ini," ujar Choi dalam pernyataan resmi NKDB.
Kronologi dan Tuduhan
Choi melarikan diri dari Korea Utara ke Tiongkok pada 1997. Namun, pada 2008, ia dipulangkan secara paksa ke Korea Utara dan ditahan oleh otoritas negara tersebut. Dalam tahanan, ia mengaku menjadi korban penyiksaan berat dan pelecehan seksual oleh aparat.
Pada 2012, Choi berhasil melarikan diri kembali dan kini tinggal di Korea Selatan. Ia masih mengalami trauma psikologis mendalam dan menjalani perawatan hingga saat ini.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Kim Jong Un, tetapi juga empat pejabat tinggi lainnya yang disebut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di penjara Korea Utara.
Langkah Internasional
Direktur Eksekutif NKDB, Hanna Song, menyatakan pihaknya akan mendorong kasus ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna memperkuat tekanan internasional terhadap rezim Korea Utara.
"Pentingnya kasus ini terletak pada aspek pidana dan perdata yang berjalan bersamaan, bukan hanya litigasi perdata seperti sebelumnya," ujar Hanna.
Rekam Jejak Pelanggaran
Kasus Choi menambah panjang daftar pelanggaran HAM yang dilakukan Korea Utara, sebagaimana telah didokumentasikan oleh berbagai organisasi internasional. Sebelumnya, pengadilan di Korea Selatan pernah menjatuhkan putusan kepada Korea Utara untuk membayar kompensasi kepada korban kerja paksa dan pembelot yang direkrut melalui program repatriasi dari Jepang.
Namun hingga kini, Korea Utara belum pernah menanggapi atau memenuhi satu pun putusan tersebut.*
(bs/j006)
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan komposisi dan p
NASIONAL
SAMOSIR Penertiban lapak pedagang di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara,
PERISTIWA
MEDAN Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sumatera Utara (KBPBI Sumut) menggelar aksi di depan G
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah seSumatera Utara menandatangani komitmen bersama Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu&039arif memberikan uang ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia (URI). Menurut dia, lembaga ter
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan pejabat Kementerian Agama, M. Agus Syafi&039i, mengungkapkan bahwa arahan terkait pelaksanaan ibadah haji 2024 disampai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).Na
NASIONAL
JAKARTA Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Roy Suryo tidak pernah meminta izin kepada Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo atau
HUKUM DAN KRIMINAL
SORONG Puluhan siswa dan sejumlah guru SMP Muhammadiyah Al Amin Kota Sorong, Papua Barat Daya, diduga mengalami keracunan setelah mengon
PERISTIWA