Pada tahun 2023, dua pengacara di Amerika Serikat dan firma hukumnya dijatuhi denda sebesar 5.000 dolar AS setelah menyerahkan dokumen hukum yang memuat sitasi palsu dari ChatGPT.
Dalam kasus lain, Michael Cohen, mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, menggunakan alat berbasis AI untuk penelitian hukum, yang kemudian diketahui menciptakan putusan palsu akibat fenomena yang dikenal sebagai "AI hallucination".