Menko PMK Jelaskan Konsep Sekolah Terintegrasi untuk Anak Kelas Menengah di Seluruh Indonesia
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
BANGKOK – Pengadilan Thailand secara mengejutkan menghentikan proses hukum terhadap mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra dalam kasus dugaan penghinaan terhadap kerajaan yang selama ini membayangi karier politik dan hukum sang tokoh nasional.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Thaksin saat keluar dari pengadilan di Bangkok pada Jumat (22/8/2025). Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum merilis pernyataan resmi secara publik.
"Kasusnya dihentikan," ujar Thaksin sambil tersenyum.
Dugaan Penghinaan Kerajaan
Kasus ini bermula dari wawancara Thaksin dengan media Korea Selatan saat dirinya masih berada di luar negeri dalam pengasingan. Dalam wawancara tersebut, Thaksin dituduh melakukan pernyataan yang dinilai menghina keluarga kerajaan Thailand.
Namun, Thaksin secara konsisten membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, dan menyatakan tidak pernah memiliki niatan atau tindakan yang melanggar hukum terkait monarki.
Latar Belakang Thaksin
Thaksin Shinawatra merupakan mantan perdana menteri yang terpilih dua kali pada awal 2000-an dan dikenal luas karena program populisnya. Kekuasaannya berakhir setelah kudeta militer tahun 2006, yang memaksanya melarikan diri dan hidup dalam pengasingan selama 15 tahun.
Thaksin kembali ke Thailand pada Agustus 2023, dan langsung dijatuhi hukuman penjara 8 tahun atas berbagai kasus lama yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, sejak kedatangannya, Thaksin tidak pernah benar-benar menghuni penjara. Ia langsung dirawat di rumah sakit polisi karena alasan kesehatan.
Keringanan Hukuman dan Pembebasan
Beberapa hari setelah dijatuhi hukuman, Raja Thailand memberikan pengampunan dengan memangkas hukumannya menjadi hanya satu tahun.
Pada Februari 2024, Thaksin dibebaskan melalui program pembebasan dini, yang berlaku bagi narapidana lanjut usia dan mereka yang menunjukkan perilaku baik. Namun, pembebasan ini menyulut kontroversi, karena Thaksin dinilai tidak pernah benar-benar menjalani hukuman di penjara.
Kontroversi dan Kritik Publik
Banyak pihak mempertanyakan keabsahan pembebasan dini Thaksin. Beberapa pengamat menyebut proses hukum yang dijalani Thaksin terkesan istimewa, dan menimbulkan keraguan terhadap integritas sistem hukum di Thailand.
Penghentian kasus penghinaan kerajaan ini pun memperkuat spekulasi adanya rekonsiliasi politik di balik layar antara elite kekuasaan dan kelompok politik pendukung Thaksin.
Meski kasus hukum demi kasus hukum telah berlalu, bayang-bayang kontroversi tetap menyelimuti kiprah politik Thaksin Shinawatra.
Kini publik Thailand dan dunia menanti sikap resmi dari pengadilan, serta kemungkinan langkah politik selanjutnya dari tokoh yang pernah menjadi orang paling berpengaruh di Thailand ini.*
(kp/j006)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan