MEDAN — Untuk pertama kalinya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menyatakan bahwa agresi militer Israel di Jalur Gaza, Palestina, merupakan kejahatan perang dengan unsur genosida.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, Navi Pillay, dalam laporan terbarunya pada Selasa (16/9).Dalam keterangan yang dikutip oleh Al Jazeera, Pillay menegaskan bahwa komisi telah mengidentifikasi sejumlah pejabat tinggi Israel sebagai aktor yang bertanggung jawab atas tindakan genosida tersebut.
"Kami telah mengidentifikasi Presiden [Isaac Herzog], Perdana Menteri [Benjamin] Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan [Yoav Gallant] berdasarkan pernyataan dan perintah yang mereka berikan," ujar Pillay."Karena ketiga individu ini adalah agen negara, menurut hukum internasional, negaralah yang bertanggung jawab. Jadi, kami katakan bahwa negara Israel-lah yang telah melakukan genosida," tegasnya.
Komisi Penyelidikan PBB mengklaim telah menemukan bukti tidak langsung yang mengarah pada niat genosida, termasuk pernyataan publik dari pejabat Israel, serta serangan sistematis terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil sejak dimulainya agresi militer pada Oktober 2023.Dalam laporan tersebut, PBB juga menyoroti pembatasan bantuan kemanusiaan, pemblokiran akses air, pangan, dan medis ke wilayah Gaza, yang telah memperburuk krisis kemanusiaan.
Lebih dari 64.000 warga Palestina dilaporkan tewas sejak awal agresi, sementara jutaan lainnya menjadi pengungsi internal maupun lintas batas.