BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Mikrofon Mati Saat Prabowo Berpidato di PBB, Kemlu: Batas Waktu Pidato 5 Menit

Justin Nova - Selasa, 23 September 2025 11:00 WIB
Mikrofon Mati Saat Prabowo Berpidato di PBB, Kemlu: Batas Waktu Pidato 5 Menit
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat pidato dalam Konferensi Internasional Tingkat Tinggi (KTT) untuk Penyelesaian Damai atas Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara yang digelar di Gedung Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
NEW YORK - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) memberikan penjelasan terkait insiden mikrofon mati saat Presiden Prabowo Subianto tengah menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.

Insiden terjadi saat Prabowo menyampaikan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam misi perdamaian dunia, khususnya konflik Palestina.

"Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian," ucap Prabowo sebelum mikrofonnya tiba-tiba terputus.

Baca Juga:

Kemlu: Aturan PBB Maksimal 5 Menit

Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo, menjelaskan bahwa PBB memiliki aturan ketat terkait batas durasi pidato, yaitu maksimal lima menit untuk setiap perwakilan negara.

"Terdapat aturan prosedur bahwa setiap negara mendapat kesempatan 5 menit. Apabila pidato lebih dari 5 menit, maka mikrofon akan dimatikan," ujar Hartyo, dikutip , Selasa (23/9/2025).

Hartyo menambahkan, meskipun suara Presiden Prabowo tidak terdengar dalam siaran langsung, delegasi yang hadir tetap dapat mendengarkan dengan jelas pidato tersebut karena Prabowo menyampaikannya secara lantang.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru