DHAKA – Tribunal Kejahatan Internasional (ICT‑1) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait tindakan keras terhadap demonstran dalam gelombang protes Juli–Agustus tahun lalu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Md.
Golam Mortuza Mazumder menyatakan bahwa tiga dari lima dakwaan terhadap Hasina terbukti tanpa keraguan.
Dalam persidangan yang memuat kesaksian lebih dari 50 orang—termasuk peserta aksi, saksi mata, dan tenaga medis—jaksa menuduh Hasina sebagai "arsitek kejahatan kemanusiaan": perencana, pemberi instruksi, sekaligus komandan tertinggi operasi pembantaian.
Di antara dakwaan tersebut adalah perintah penggunaan helikopter, drone, dan senjata mematikan untuk menindak massa, serta keterlibatan dalam pembunuhan warga saat demonstrasi.
Hukuman mati diberikan karena kenyataan bahwa Hasina dituduh secara langsung memerintahkan tindakan pembunuhan dan represi sistematis.
Pengacara Hasina menyebut putusan ini "bermotif politik" dan menolak tuduhan, sementara pendukungnya menggambarkan persidangan sebagai upaya untuk mengikis oposisi.
Sementara itu, komunitas internasional mengamati putusan ini dengan cermat mengingat implikasi politik dan HAM yang luas.
Krisis ini mencerminkan titik puncak konflik politik di Bangladesh setelah kerusuhan yang mengakhiri kepemimpinan Hasina selama 15 tahun, yang memicu perdebatan mendalam tentang keadilan, otoritas hukum, serta masa depan demokrasi Bangladesh.*
(ao)
Editor
: Adam
Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Perintah Pembantaian Demonstran