Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Menyapa Sejumlah Wilayah, Suhu Sejuk di Ibu Kota
JAKARTA Jakarta diperkirakan akan mengalami hujan ringan di sebagian besar wilayah pada hari ini, dengan suhu yang cenderung sejuk meski
NASIONAL
KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Jumat (26/12/2025).
Kasus ini melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun.
Najib menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.Baca Juga:
Dalam dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib disebut memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 dan 19 Desember 2014.
Sedangkan 21 dakwaan pencucian uang terkait transaksi yang terjadi antara 22 Maret 2013 dan 30 Agustus 2013 di bank yang sama.
Persidangan kasus ini berlangsung selama tujuh tahun, menghadirkan 50 saksi kunci, termasuk mantan Gubernur Bank Negara Tan Sri Zeti Akhtar Aziz, mantan CEO 1MDB Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi, dan petugas investigasi senior MACC, Supt Nur Aida Ariffin.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan pihak penuntut telah membuktikan kasus prima facie, sehingga Najib wajib mengajukan pembelaan.
Sidang pembelaan berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025 selama 58 hari, dengan 26 saksi memberikan kesaksian.
Salah satu sorotan penting adalah penolakan hakim terhadap alibi Najib terkait "donasi Arab".
Najib bersikukuh dana miliaran ringgit yang masuk ke rekening pribadinya merupakan sumbangan politik dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Namun, hakim menilai surat-surat yang diajukan kemungkinan besar palsu dan tidak disertai dokumen transaksi yang transparan.
Hakim juga menyoroti hubungan erat Najib dengan pengusaha buron Jho Low, yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Najib dalam mengelola urusan 1MDB.
Berdasarkan hukum Malaysia, setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda lima kali lipat nilai suap, sedangkan dakwaan pencucian uang maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM5 juta.
Saat ini, Najib sudah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi SRC International, anak perusahaan 1MDB.
Putusan ini menambah panjang daftar hukuman bagi Najib, pria berusia 72 tahun yang menjadi sorotan global atas kasus korupsi besar di Malaysia.*
(tb/ad)
JAKARTA Jakarta diperkirakan akan mengalami hujan ringan di sebagian besar wilayah pada hari ini, dengan suhu yang cenderung sejuk meski
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan ringan dengan suhu udara yang relatif sejuk hingga hangat. B
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Yogyakarta hari ini diperkirakan akan didominasi oleh hujan sedang di beberapa daerah, dengan suhu udara yan
NASIONAL
BALI Hari ini, Bali diprediksi akan dilanda hujan ringan di sejumlah wilayah. Pusat informasi cuaca meteorologi menunjukkan sebagian bes
NASIONAL
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Jajaran Polres Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) perkembangan Situasi Keamanan dan Ketertib
NASIONAL
DENPASAR Personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung2026 melaksanakan patroli dialog
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kesedihan mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah
POLITIK
DENPASAR Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup total mulai 1 Maret 2026. Penutupan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Ke
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa impor produk pertanian senilai USD4,5 miliar atau setara Rp75 triliun dari Amerika Serikat
EKONOMI