30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Dibuka, Ternyata Segini Gajinya!
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026).
Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas sejumlah tindak pidana terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang memicu krisis politik nasional.
Putusan tersebut merupakan vonis pertama dari delapan perkara pidana yang dihadapi Yoon sejak langkah pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung sekitar enam jam.Baca Juga:
Kebijakan itu dihentikan parlemen Korea Selatan, termasuk oleh anggota partainya sendiri, dan berujung pada pemakzulan serta pencopotan Yoon dari jabatan presiden.
Majelis hakim menyatakan tindakan Yoon tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip konstitusi.
Hakim Baek Dae-hyun menyebut Yoon gagal menjalankan kewajibannya sebagai kepala negara untuk menjunjung supremasi hukum.
"Tingkat kesalahan terdakwa sangat berat," kata Baek dalam putusan yang disiarkan langsung.
Dalam perkara ini, Yoon dinyatakan bersalah atas obstruksi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan menilai ia mengerahkan aparat keamanan presiden untuk menghalangi proses penangkapan, menghapus data ponsel resmi yang berpotensi menjadi barang bukti, serta mengecualikan sejumlah menteri dari rapat kabinet terkait darurat militer.
Namun, pengadilan membebaskan Yoon dari dakwaan pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan banding.
Salah satu pengacaranya, Yoo Jung-hwa, menyebut putusan tersebut sarat muatan politik dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi presiden di masa depan.
Di luar gedung pengadilan, pendukung Yoon sempat menggelar aksi dukungan.
Sementara itu, Yoon masih menghadapi persidangan terpisah dengan dakwaan lebih berat, termasuk tuduhan sebagai dalang pemberontakan terkait penerapan darurat militer.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut hukuman mati.
Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum Korea Selatan, negara itu telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.*
(k/dh)
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia akan mengambil jalur kebijakan sendiri dalam m
EKONOMI