BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Malaysia Desak Ganti Rugi Kabut Asap dari Indonesia, Ini Usulan Pakarnya

Nurul - Kamis, 10 September 2026 14:05 WIB
Malaysia Desak Ganti Rugi Kabut Asap dari Indonesia, Ini Usulan Pakarnya
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia. (foto: CNBC)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUALA LUMPURMalaysia dinilai perlu melanjutkan upaya meminta ganti rugi atas dampak kabut asap lintas batas yang berulang, termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia.

Namun, tuntutan tersebut dinilai perlu diubah. Malaysia tidak seharusnya hanya meminta pemerintah Indonesia membayar seluruh kerugian akibat kabut asap.

Mekanisme yang dinilai lebih tepat adalah meminta pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan bertanggung jawab berdasarkan bukti dan aturan yang disepakati bersama.

Baca Juga:


Pakar Lingkungan Universiti Putra Malaysia (UPM), Profesor Madya Dr Haliza Abdul Rahman, menyampaikan pandangan tersebut kepada media Malaysia Sinar Harian pada Kamis, 10 September 2026.

Menurut Haliza, tuntutan kompensasi akibat kabut asap lintas batas perlu diarahkan menjadi mekanisme regional yang sah, transparan, dan dapat ditegakkan.

Ia menyebut beberapa prinsip yang dapat digunakan, yakni polluter pays atau pihak yang menyebabkan pencemaran harus membayar, state due diligence atau kewajiban negara memastikan pencegahan dan penegakan hukum berjalan memadai, serta regional solidarity atau solidaritas antarnegara di kawasan.

"Malaysia wajar melanjutkan tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab membayar biaya dan ganti rugi. Namun, tuntutan perlu diubah dari sekadar 'Indonesia harus membayar' menjadi prinsip 'pihak yang menyebabkan kerusakan harus membayar berdasarkan bukti dan mekanisme yang disepakati'," kata Haliza.

Haliza menilai perubahan pendekatan tersebut penting dari sisi diplomasi.

Menurut dia, tuntutan agar pemerintah Indonesia membayar seluruh kerugian yang dialami negara tetangga akan sulit diterapkan tanpa mekanisme pembuktian yang jelas.

Ia menjelaskan, Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) hingga kini belum memiliki mekanisme kompensasi yang jelas.

"Perusahaan atau individu yang terbukti menyebabkan kebakaran harus membayar, sedangkan pemerintah Indonesia bertanggung jawab memastikan penegakan hukum dan pencegahan dilakukan secara memadai," ujarnya.

Pernyataan Haliza muncul setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Selasa, 8 September 2026, mengatakan mekanisme ASEAN dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas perlu diperbaiki.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengapa Asahan Rawan Jadi Jalur Masuk Narkoba dari Malaysia? Ini Penjelasan Polisi
Bobby Nasution Dorong IMT-GT Hasilkan Proyek Konkret dan Berdampak Langsung ke Ekonomi Masyarakat
Tergiur Upah Rp 20 Juta, Remaja di Medan Nekat Jadi Kurir Ribuan Pil Ekstasi Asal Malaysia
Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk dan Edukasi Warga di 14 Kecamatan
Kabut Asap Karhutla Meluas ke 14 Daerah di Sumut, Bobby Nasution Siapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Bupati Batu Bara Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Kebakaran PT EVYAP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru