
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA -BPJS Kesehatan akan menghilangkan sistem layanan ruang rawat inap yang berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Sebagai penggantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat, baik yang miskin maupun kaya.
Dalam sistem KRIS, meskipun ada perbedaan tarif iuran, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap yang setara.
Baca Juga:
"Konsep sosial gotong royong dalam BPJS Kesehatan akan lebih terjaga. Yang kaya harusnya membayar lebih untuk menanggung yang miskin, bukan mendapatkan layanan yang lebih bagus hanya karena membayar lebih," ungkap Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain penghapusan kelas rawat inap, Menteri Budi juga mengungkapkan bahwa pada 2026, pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, masyarakat miskin yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
Kenaikan iuran ini tak terhindarkan mengingat inflasi yang terus meningkat, terutama dalam sektor belanja kesehatan yang mencapai 15% per tahun.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan biaya yang terus meningkat, sekaligus menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.
"Pada 2026, kami akan menaikkan iuran, namun masyarakat miskin tetap terjamin dengan PBI," tambah Budi.
Masyarakat miskin tetap akan mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus khawatir dengan kenaikan tarif tersebut.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, yang mengatur penerapan KRIS mulai 30 Juni 2025.
Peraturan ini juga mengatur bahwa iuran peserta akan resmi diterapkan pada 1 Juli 2025.
Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan:
- Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap ditanggung pemerintah.
- Iuran untuk pekerja penerima upah (PPU) akan dihitung berdasarkan gaji atau upah bulanan, dengan kontribusi dari pemberi kerja dan peserta.
- Kenaikan tarif iuran diharapkan dapat memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya yang membutuhkan.
(cb/a)
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional