BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

MUI Ingatkan Pemudik Waspadai Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik?

Justin Nova - Minggu, 30 Maret 2025 13:55 WIB
136 view
MUI Ingatkan Pemudik Waspadai Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com​ - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para pemudik yang akan melakukan perjalanan selama libur Idul Fitri 1446 H untuk berhati-hati terhadap pembagian jamu gratis yang beredar di jalur mudik.

Beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai pembagian jamu yang mengandung kadar alkohol tinggi di beberapa titik rute mudik.​

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menegaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5% tergolong sebagai khamr, yang haram dikonsumsi menurut ajaran Islam.

Baca Juga:

"Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% termasuk dalam kategori khamr. Baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, minuman beralkohol ini hukumnya najis dan haram," ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati. ​

Dalam beberapa kasus, jamu yang dibagikan mengandung alkohol lebih dari 10%, yang dapat berpotensi menimbulkan efek mabuk. Hal ini tentunya membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:

"Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10% dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya," tambah Muti. ​

MUI mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman selama perjalanan.

Hindari tergiur oleh produk gratis dengan kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak disertai dengan jaminan kehalalan.

Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ​

Selain itu, LPPOM MUI juga mengajak produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk secara jujur dan terbuka memberikan informasi mengenai kandungan produk mereka kepada publik.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM MUI meminta pemerintah menegakkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. ​

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan selektivitas dalam memilih produk konsumsi selama mudik, diharapkan para pemudik dapat menjalani perjalanan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan agama.​

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran: Terlaknat atas Dosa Kemanusiaan
MUI Nilai Pernyataan Kader PSI soal Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi sebagai Penistaan Agama
MUI Sumut Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H: Dorong Kolaborasi Umat untuk Sumut Religius dan Unggul
Heboh! Kader PSI Bilang Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, MUI: Tidak Waras?
Wali Kota Solo Izinkan Ayam Goreng Widuran Buka Lagi, Asal Label Nonhalal Jelas Terpasang
Jelang Idul Adha 1446 H, MUI Sumut Terbitkan Imbauan ke Umat Islam
komentar
beritaTerbaru