BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Lahiran Caesar Tak Dijamin BPJS? Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Adelia Syafitri - Minggu, 06 April 2025 12:59 WIB
Lahiran Caesar Tak Dijamin BPJS? Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Ilustrasi - Kantor BPJS Kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada masyarakat Indonesia, termasuk bagi ibu hamil dan janin yang dikandung.

Klarifikasi ini disampaikan setelah viralnya informasi bahwa biaya persalinan melalui operasi caesar tidak lagi ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ia menjelaskan bahwa operasi caesar tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan selama prosedur dijalankan sesuai aturan dan berdasarkan indikasi medis yang sah.

Baca Juga:

"BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan melalui operasi sesar selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter karena pertimbangan medis yang dapat membahayakan ibu maupun bayi," ujar Rizzky pada Minggu (6/4).

Indikasi medis yang dimaksud mencakup posisi janin tidak normal, plasenta previa, kondisi janin dalam bahaya, hingga risiko lain yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan.

Kebijakan Baru Berlaku 1 April 2025

Namun, Rizzky juga mengonfirmasi adanya kebijakan baru per 1 April 2025 yang mengatur bahwa peserta BPJS yang tidak pernah memeriksakan kehamilan melalui fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, tidak dapat mengklaim biaya persalinan caesar.

Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat, khususnya ibu hamil dan tenaga medis.

Sejumlah warganet membagikan pengalaman pribadi yang tidak bisa memanfaatkan BPJS untuk operasi caesar karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kehamilan melalui fasilitas BPJS selama masa kehamilan.

"Operasi SC (caesar) tidak dijamin BPJS kalau selama hamil enggak pernah periksa pakai BPJS. Ini kebijakan baru mulai 1 April," tulis seorang netizen yang unggahannya viral pada Jumat (4/4).

Langkah Preventif: Rutin Periksa Kehamilan Pakai BPJS

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN, khususnya ibu hamil, untuk aktif memeriksakan kehamilan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring BPJS.

Hal ini untuk memastikan status dan riwayat kesehatan tercatat dengan baik dan menjadi dasar dalam pemberian layanan lanjutan seperti operasi caesar.

"Dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan mengikuti prosedur yang berlaku, ibu hamil dapat menjalani proses persalinan dengan lebih tenang dan aman," tambah Rizzky.

Selain layanan persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pascapersalinan seperti pemeriksaan ibu dan bayi, imunisasi dasar, serta pemantauan tumbuh kembang anak.

Dengan kebijakan baru ini, pemahaman prosedur dan keaktifan peserta menjadi kunci untuk menikmati manfaat layanan kesehatan secara maksimal.

(bs/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kenali 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Balita di Kemenkes 2016–2020
Viral Perubahan Wajah Ibu Selama Hamil, Dokter: Efek Hormon dan Bisa Dikelola
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Hardiyanto Kenneth: Jangan Sampai Masyarakat jadi Korban!
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Untuk Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Menkes Budi: Murid Sekolah Rakyat dengan Mata Minus Dapat Kacamata Gratis
komentar
beritaTerbaru