Hotman Paris: Febrie Adriansyah Jalani 18 Pertanyaan, Pemeriksaan Masih Fokus Kasus Asabri
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan klienn
NASIONAL
BANDUNG -Menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengambil langkah serius dengan memperketat regulasi penggunaan obat-obatan, khususnya obat bius seperti ketamin.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun revisi peraturan terkait penggunaan obat-obatan yang berisiko disalahgunakan, sebagai respons atas penyalahgunaan ketamin oleh tersangka yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad).
"Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki. Kita sekarang dalam proses membuat peraturan baru yang lebih ketat lagi," ujar Taruna saat kunjungan ke RSHS Bandung, Kamis (17/4/2025).
Dalam revisi tersebut, BPOM akan memperketat pengawasan terhadap distribusi, penyimpanan, dan penggunaan obat bius di instalasi farmasi seluruh rumah sakit.
Taruna menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah penyimpangan dan penggunaan ilegal obat-obatan tersebut.
"Obat bius merupakan domain pengawasan BPOM. Kami pastikan bahwa penggunaan di rumah sakit harus sesuai protokol dan prosedur," tambahnya.
Taruna juga mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai mencoreng profesi dokter dan melanggar etik, hukum, serta nilai kemanusiaan.
"Sebagai sesama dokter, saya sangat kecewa. Tindakan ini merusak citra profesi. Pelaku harus dihukum setinggi-tingginya."
Dalam kunjungannya ke RS Hasan Sadikin, Taruna juga meninjau Gedung MCHC, lokasi di mana tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) melakukan aksi bejatnya terhadap anak dari keluarga pasien.
Priguna, yang merupakan dokter residen Fakultas Kedokteran Unpad, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dan dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa tersangka telah ditahan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa pelaku telah diberhentikan dari program PPDS.
"Yang bersangkutan bukan karyawan RSHS, namun sebagai peserta PPDS yang dititipkan. Penindakan tegas sudah kami lakukan," tegas Yudi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia medis Indonesia dan mendorong berbagai pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam sistem pengawasan tenaga medis serta penggunaan obat-obatan di fasilitas kesehatan.*
(km/a008)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan klienn
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum pengusaha Don Ritto menyatakan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap melakukan efisiensi anggaran, termasuk membuka peluang memangkas anggaran s
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak ingin dikenal sebagai bangsa yang hanya berpangku tangan. Menurutnya, Indon
NASIONAL
DELI SERDANG Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk pengangkut air mineral dengan d
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap adanya kebijakan pada masa kepemimpinan sebelumnya yang meng
NASIONAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi te
NASIONAL
NAGAN RAYA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal percepatan pembanguna
NASIONAL
ACEH TIMUR Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mematangkan persiapan pembangunan
NASIONAL
MEDAN Fraksifraksi DPRD Provinsi Sumaterafraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
PEMERINTAHAN