
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiBATAM — Dinas Kesehatan Kota Batam merespons serius kasus viral yang menyebut seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12) meninggal dunia setelah diduga ditolak untuk rawat inap di RSUD Embung Fatimah.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan sorotan publik terhadap pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemui langsung manajemen RSUD Embung Fatimah untuk meminta klarifikasi atas insiden tersebut.
Baca Juga:
"Kami tadi sudah menganjurkan, walaupun pasien tidak memenuhi kriteria untuk dirawat secara emergency dengan BPJS Kesehatan, sebaiknya tetap dianjurkan untuk rawat inap," ujar Didi dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Didi menegaskan bahwa sebagai flagship rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD Embung Fatimah seharusnya mengutamakan aspek kemanusiaan, terlebih ketika pasien adalah anak-anak yang datang pada malam hari dan poliklinik sudah tutup.
Baca Juga:
"Sebaiknya pasien diterima saja, apalagi anak-anak. Kalau ada permintaan rawat inap dari keluarga dan datangnya malam hari, itu semestinya jadi pertimbangan penting," tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan sistemik, Dinkes juga merekomendasikan agar RSUD Embung Fatimah segera membentuk Manajer On Duty (MOD).
Menurut Didi, keberadaan MOD akan membantu mengelola layanan non-medis dan administratif secara profesional, sehingga tenaga medis bisa fokus pada penanganan pasien.
"Kami juga merekomendasikan untuk dibentuk MOD, agar urusan di luar tindakan medis bisa ditangani secara cepat tanpa membebani dokter," jelas Didi.
Kejadian memilukan ini bermula ketika keluarga membawa Muhammad Alif ke UGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6/2025) malam.
Setelah hampir tiga jam menjalani penanganan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa Alif tidak termasuk kategori darurat, sehingga tidak dapat dirawat inap melalui BPJS Kesehatan.
Dengan keterbatasan biaya, keluarga memutuskan untuk membawa pulang Alif pada Minggu (15/6) pukul 02.30 WIB, setelah membeli obat secara mandiri.
Namun, hanya dua jam berselang, sekitar pukul 04.30 WIB, Alif menghembuskan napas terakhir di rumahnya di kawasan Sagulung, Batam.
Unggahan keluarga yang menceritakan peristiwa tragis ini kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu kemarahan publik terhadap kebijakan rumah sakit.
Dinkes Batam memastikan pihaknya akan terus memantau tindak lanjut dan evaluasi internal RSUD Embung Fatimah, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.*
(d/a008)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utar
NasionalTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penyerahan 386 Surat Keputusan
PemerintahanTAPTENG Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto
NasionalACEH Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketaPulau Pa
NasionalPadang Lawas Utara Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabup
Hukum dan KriminalTAPSEL Dua pria termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dalam r
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan email oleh sindikat internasional yang mengakibatkan kerugian seb
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden RI Prabow
NasionalSERANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap
Hukum dan Kriminal