KPK Panggil Dua Pejabat BI di Kasus CSR BI-OJK, Dugaan Korupsi 2020-2023 Terus Didalami
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak Komisi XI DPR RI agar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Skema co-payment yang tertuang dalam aturan tersebut dinilai membebani dan merugikan konsumen sebagai pemegang polis.
Melalui SEOJK itu, mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan akan menanggung 10 persen dari total klaim biaya layanan kesehatan, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Skema ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ketua FKBI Tulus Abadi menyampaikan bahwa meski Komisi XI DPR telah meminta OJK menangguhkan penerapan SEOJK tersebut, keputusan itu belum cukup.
"Komisi XI DPR seolah hanya setengah hati dalam menyerap aspirasi publik. Penangguhan bukanlah solusi. SE ini bisa diberlakukan kembali kapan saja," ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Tulus menyebut SEOJK 7/2025 sebagai regulasi yang mengandung sesat pikir dan hanya menjadikan konsumen sebagai tertuduh atas permasalahan dalam industri asuransi.
Ia menyoroti bahwa alasan-alasan OJK seperti mengurangi fraud, over-utilisasi, dan inflasi sektor kesehatan tidak sepenuhnya relevan dibebankan kepada konsumen.
"Praktik fraud tidak hanya dilakukan oleh konsumen, tetapi juga rumah sakit atau bahkan penyedia asuransi itu sendiri. Mengapa hanya konsumen yang dibebani?" tambahnya.
Ia juga menyarankan agar mitigasi over-utilisasi dilakukan dengan prasyarat yang lebih ketat, seperti wajib medical check-up sebelum kepesertaan aktif.
Sementara untuk isu inflasi kesehatan, Tulus menegaskan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah dan regulator, bukan konsumen.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk menekan laju kenaikan premi dan meminimalisasi klaim berlebihan.
"Pada 2024, kenaikan premi asuransi mencapai hampir 40 persen. Dengan co-payment, premi bisa lebih terjangkau dan menekan inflasi sektor kesehatan," jelas Ogi.
OJK juga mengklaim bahwa skema ini justru memberikan dampak positif bagi konsumen dalam jangka panjang.
Ia mencontohkan bahwa produk asuransi dengan co-payment dapat menurunkan premi tahunan dari Rp4,2 juta menjadi sekitar Rp3,3 juta.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) justru mendukung penuh penerbitan SEOJK 7/2025.
Ketua AAJI Budi Tampubolon menyebut aturan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan.
"SEOJK ini menjadi solusi pengendalian biaya klaim dan mendorong transparansi manfaat asuransi. AAJI mendukung implementasinya dengan tetap menjaga keseimbangan perlindungan masyarakat," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Namun demikian, FKBI tetap bersikukuh bahwa skema co-payment tidak boleh diberlakukan secara sepihak.
Tulus Abadi menegaskan bahwa langkah penangguhan saja tidak cukup untuk menjamin perlindungan konsumen asuransi.
"Kami mendesak SEOJK ini dicabut dan tidak dijadikan acuan untuk POJK (Peraturan OJK) di masa mendatang. Perlindungan konsumen harus dikedepankan dalam industri yang sarat ketimpangan ini," pungkasnya.*
(tb/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat. Hingga kini, p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp 1 triliun setiap hari untuk menjalankan pr
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APB
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Penahanan dilakukan di G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum untuk memberantas tindak pidana pen
NASIONAL
JAKARTA Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Empat prajurit TNI yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Diah Utami, resmi melantik sejumlah Ketua TP PKK kecamatan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk segera mendaftarkan
SAINS DAN TEKNOLOGI