Bappenas Genjot Transformasi Digital, Ekonomi Digital RI Ditargetkan Sumbang 13 Persen PDB pada 2029
JAKARTA Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan pentingnya percepatan transformasi digital di berbagai sek
EKONOMI
JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak Komisi XI DPR RI agar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Skema co-payment yang tertuang dalam aturan tersebut dinilai membebani dan merugikan konsumen sebagai pemegang polis.
Melalui SEOJK itu, mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan akan menanggung 10 persen dari total klaim biaya layanan kesehatan, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Skema ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ketua FKBI Tulus Abadi menyampaikan bahwa meski Komisi XI DPR telah meminta OJK menangguhkan penerapan SEOJK tersebut, keputusan itu belum cukup.
"Komisi XI DPR seolah hanya setengah hati dalam menyerap aspirasi publik. Penangguhan bukanlah solusi. SE ini bisa diberlakukan kembali kapan saja," ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Tulus menyebut SEOJK 7/2025 sebagai regulasi yang mengandung sesat pikir dan hanya menjadikan konsumen sebagai tertuduh atas permasalahan dalam industri asuransi.
Ia menyoroti bahwa alasan-alasan OJK seperti mengurangi fraud, over-utilisasi, dan inflasi sektor kesehatan tidak sepenuhnya relevan dibebankan kepada konsumen.
"Praktik fraud tidak hanya dilakukan oleh konsumen, tetapi juga rumah sakit atau bahkan penyedia asuransi itu sendiri. Mengapa hanya konsumen yang dibebani?" tambahnya.
Ia juga menyarankan agar mitigasi over-utilisasi dilakukan dengan prasyarat yang lebih ketat, seperti wajib medical check-up sebelum kepesertaan aktif.
Sementara untuk isu inflasi kesehatan, Tulus menegaskan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah dan regulator, bukan konsumen.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk menekan laju kenaikan premi dan meminimalisasi klaim berlebihan.
"Pada 2024, kenaikan premi asuransi mencapai hampir 40 persen. Dengan co-payment, premi bisa lebih terjangkau dan menekan inflasi sektor kesehatan," jelas Ogi.
OJK juga mengklaim bahwa skema ini justru memberikan dampak positif bagi konsumen dalam jangka panjang.
Ia mencontohkan bahwa produk asuransi dengan co-payment dapat menurunkan premi tahunan dari Rp4,2 juta menjadi sekitar Rp3,3 juta.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) justru mendukung penuh penerbitan SEOJK 7/2025.
Ketua AAJI Budi Tampubolon menyebut aturan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan.
"SEOJK ini menjadi solusi pengendalian biaya klaim dan mendorong transparansi manfaat asuransi. AAJI mendukung implementasinya dengan tetap menjaga keseimbangan perlindungan masyarakat," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Namun demikian, FKBI tetap bersikukuh bahwa skema co-payment tidak boleh diberlakukan secara sepihak.
Tulus Abadi menegaskan bahwa langkah penangguhan saja tidak cukup untuk menjamin perlindungan konsumen asuransi.
"Kami mendesak SEOJK ini dicabut dan tidak dijadikan acuan untuk POJK (Peraturan OJK) di masa mendatang. Perlindungan konsumen harus dikedepankan dalam industri yang sarat ketimpangan ini," pungkasnya.*
(tb/a008)
JAKARTA Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan pentingnya percepatan transformasi digital di berbagai sek
EKONOMI
JAKARTA Diaspora Muda Nusantara menilai diplomasi internasional yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto selama 1,5 tahun terakhir telah
POLITIK
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya bukan pemim
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada 2026 setelah sempat vakum selama dua tahun. Event tahunan terbesar di Sumate
PARIWISATA
DELISERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut langsung kedatangan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenu
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Tabligh Akbar Milad Aisyiyah ke109 yang dija
PEMERINTAHAN
JAKARTA Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, mengingatkan rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengkritik wacana Badan Gizi Nasional (BGN) yang berencana menjalankan Program
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai kondisi global saat ini berada dalam situasi yang tida
NASIONAL