MEDAN – Sebanyak 49.976 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) di bawah wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Medan resmi dinonaktifkan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 80 Tahun 2025, yang diberlakukan secara nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat dan bukan atas kebijakan kantor cabang daerah.
"Penonaktifan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos No. 80 Tahun 2025 dan dilakukan secara terpusat, tidak dilakukan oleh Kantor Cabang," ujar Yasmine kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Penonaktifan ini mencakup tiga wilayah di Sumatera Utara, yakni:
- Kota Medan: 25.433 peserta
- Kabupaten Langkat: 22.746 peserta
- Kota Binjai: 1.797 peserta
Total peserta yang terdampak di bawah koordinasi BPJS Kesehatan Cabang Medan mencapai hampir 50 ribu orang.
Menurut Yasmine, kebijakan ini merupakan bagian dari proses migrasi sistem data kesejahteraan nasional.
Pemerintah saat ini tengah beralih dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru yang disebut Data Terpadu Sistem Kesejahteraan Elektronik (DTSEN).
Yasmine menyebut bahwa proses migrasi data ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penerima bantuan pemerintah, termasuk peserta PBI JKN.