BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Anggota DPR Desak BPOM Tarik Suplemen Blackmores Beracun dari Marketplace

Raman Krisna - Rabu, 23 Juli 2025 14:04 WIB
Anggota DPR Desak BPOM Tarik Suplemen Blackmores Beracun dari Marketplace
ilustrasi obat blackmores (foto: tokopedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"BPOM RI telah melakukan penelusuran dan telah meminta seluruh tautan penjualan produk yang tidak memiliki izin edar untuk diturunkan. Kami terus awasi dan akan tindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan suplemen tanpa izin," bunyi pernyataan tertulis BPOM.

BPOM juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual produk tanpa izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

  • Peringatan untuk Konsumen

    BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli suplemen kesehatan. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk di situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli produk apapun secara online.*

  • (d/j006)
  • Editor
    :
    0 komentar
    Tags
    komentar
    Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
    beritaTerbaru