
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanJAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang setelah pengawasan intensif dari April hingga Juni 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, hingga steroid yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.
"BPOM telah menindak tegas dengan mencabut izin edar serta menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut," ujar Taruna di Jakarta, Jumat (1/8).
Dari 34 produk yang ditarik, 28 diproduksi berdasarkan kontrak produksi, dua produksi lokal, dan empat merupakan produk impor.
Bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti kerusakan ginjal, iritasi kulit, gangguan perkembangan janin, hiperpigmentasi, kerusakan fungsi organ, dan bahkan bersifat karsinogenik.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu selektif dalam memilih produk kosmetik dan memeriksa izin edar melalui situs resmi BPOM. Konsumen diingatkan untuk tidak tergiur klaim hasil instan dan terus waspada terhadap produk ilegal.
Berikut beberapa produk yang dicabut izinnya oleh BPOM, antara lain:
AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
ASTRID GLOW'S Body Serum Booster
BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
CHARISMALUX Acne Treatment
CHARISMALUX Extra Whitening
EMGLOW Night Cream
X2T Acne
GWS BY AGT Gold Jelly Luxury
HG HRA COSMETIC Facial Wash
HRA COSMETIC Toner
KHOJATI DELUX SURMA
LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
MILA GLOW Night Cream
MUFIA Brightening Night Cream
N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
NAYURA BEAUTY Toner
NCGLOW Day Cream
NCGLOW Facial Wash
NCGLOW Night Cream Premium
NEW WSP Day Cream
NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
SH BEAUTY Night Cream
SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
SSC GLOW
SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
SW GLOW'S Handbody
SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow MC
BPOM berkomitmen meningkatkan pengawasan demi melindungi konsumen dari bahaya zat berbahaya dalam kosmetik ilegal dan mencegah dampak kesehatan jangka panjang.*
(d/j006)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan