BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Imbas Kebijakan Kemenkes, Dokter Piprim Tak Lagi Layani Pasien BPJS di RSCM

Adelia Syafitri - Sabtu, 23 Agustus 2025 21:54 WIB
Imbas Kebijakan Kemenkes, Dokter Piprim Tak Lagi Layani Pasien BPJS di RSCM
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso (kemeja batik). (foto: dr.piprim/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, mengumumkan bahwa dirinya tidak lagi dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Keputusan ini, menurut Piprim, merupakan konsekuensi dari sikapnya yang berbeda pandangan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kolegium kedokteran.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @dr.piprim, pada Sabtu (23/8/2025), ia mengungkapkan bahwa dirinya kini hanya diizinkan memberikan pelayanan di Poli Swasta Kencana RSCM, di luar skema pembiayaan BPJS.

"Artinya, Bapak-Ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira-kira Rp4 juta untuk echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana," ujarnya.

Dokter subspesialis jantung anak ini juga menuturkan bahwa ia telah mengalami mutasi ke RSUP Fatmawati tanpa prosedur pemberitahuan yang sesuai, dan menyebutnya sebagai pemindahan paksa yang tidak sesuai asas meritokrasi dalam sistem kepegawaian ASN.

"Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar asas meritokrasi terhadap seorang ASN. Maka akibatnya, akun saya dibekukan untuk melayani BPJS," tegasnya.

Dr. Piprim menyayangkan dampak kebijakan tersebut terhadap pasien anak, khususnya mereka yang menderita penyakit jantung bawaan dan selama ini menjadi pasien tetapnya di RSCM.

"Banyak pasien saya yang harus membayar penuh untuk tindakan medis, dan saya paham ini sangat memberatkan," tambahnya.

Ia menyampaikan akan menempuh jalur hukum dan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi memperjuangkan haknya dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa mutasi Dr. Piprim ke RSUP Fatmawati telah dilakukan sejak April 2025, dan prosesnya mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

"Beliau tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan, termasuk bagi pasien BPJS, di rumah sakit tersebut," terang Aji dalam keterangan tertulis.

Aji juga menekankan bahwa sebagai ASN, dokter harus siap ditugaskan di mana pun sesuai kebutuhan negara dan pelayanan masyarakat.

"Mutasi dilakukan untuk mendukung pengembangan pelayanan kesehatan yang lebih merata," ujarnya.

Di tengah polemik ini, masyarakat menanti adanya solusi terbaik agar layanan kesehatan terhadap pasien anak, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu, tidak terganggu.*

(tt/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru