BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN

Ronald Harahap - Sabtu, 06 September 2025 20:24 WIB
RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN
RSUD Padangsidimpuan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut rumah sakit tersebut menghambat atau menolak pelayanan kepada calon pasien, khususnya pasien BPJS.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di RSUD Padangsidimpuan, Sabtu (6/9/2025).

Menurut drg. Susanti, tudingan tersebut tidaklah benar dan perlu diluruskan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.

"Kami atas nama keluarga besar RSUD Padangsidimpuan memohon maaf apabila ada pelayanan kami yang kurang berkenan di hati pasien. Kami berupaya keras memberikan pelayanan maksimal dan tidak pernah berniat membebani atau menolak pasien," tegasnya.

Dirinya menegaskan bahwa RSUD Padangsidimpuan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, khususnya terkait sistem pelayanan pasien rawat jalan.

Sebagai contoh, pelayanan pada Poli Kulit yang hanya dapat melayani satu pasien selama 6 menit per sesi.

"Bila kapasitas ini dilampaui, maka BPJS tidak akan melakukan pembayaran, sehingga kami harus mengikuti aturan tersebut," jelas drg. Susanti.

RSUD Padangsidimpuan juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pasien BPJS, mengenai sistem antrian yang kini berbasis aplikasi Mobile JKN.

"Bagi pasien yang belum memahami aplikasi ini, kami sediakan petugas untuk membantu pendaftaran secara manual agar pelayanan tetap berjalan lancar," tambahnya.

Lebih lanjut, drg. Susanti menegaskan bahwa layanan rawat inap dan gawat darurat tetap buka 24 jam dan tidak terbatas pada aturan antrian ini. "

Kami tidak pernah menolak pasien, ini murni soal sistem yang mengatur kapasitas pelayanan demi menjaga kualitas dan keselamatan pasien," ujarnya.

Ia juga meminta pengertian masyarakat terkait keterbatasan waktu pelayanan dokter yang ditetapkan oleh standar BPJS dan medis.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru