Surakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan kesehatan mental kini sepenuhnya dijamin oleh negara melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, pengidap gangguan jiwa bisa berobat gratis selama menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan dalam forum kesehatan di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menangani masalah kesehatan jiwa yang terus meningkat di Indonesia.
"Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun," ungkap Ghufron.
BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2020–2024 terdapat 18,9 juta klaim kasus gangguan jiwa, dengan total pembiayaan mencapai Rp6,7 triliun.
Berikut 5 gangguan mental dengan biaya klaim tertinggi: