BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

JKN Biayai Pengobatan Gangguan Jiwa: Skizofrenia, Bipolar hingga Depresi Gratis

Raman Krisna - Kamis, 18 September 2025 10:16 WIB
JKN Biayai Pengobatan Gangguan Jiwa: Skizofrenia, Bipolar hingga Depresi Gratis
ilustrasi (foto: freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Surakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan kesehatan mental kini sepenuhnya dijamin oleh negara melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, pengidap gangguan jiwa bisa berobat gratis selama menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan dalam forum kesehatan di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menangani masalah kesehatan jiwa yang terus meningkat di Indonesia.

Baca Juga:
"Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun," ungkap Ghufron.

BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2020–2024 terdapat 18,9 juta klaim kasus gangguan jiwa, dengan total pembiayaan mencapai Rp6,7 triliun.

Berikut 5 gangguan mental dengan biaya klaim tertinggi:

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru