JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat suara terkait polemik food tray atau ompreng makan bergizi gratis (MBG) yang disebut-sebut mengandung minyak babi.
Ketua PBNU, KH Fahrur Rozi, menegaskan bahwa dari perspektif fikih NU, peralatan makan yang terkena najis babi tetap bisa digunakan kembali selama telah disucikan sesuai kaidah syariat.
"Kalau menurut fiqh NU, setiap benda keras yang terkena najis babi itu bisa disucikan dengan cara dicuci bersih. Tidak ada masalah, bisa dipakai setelah dicuci bersih," ujar Fahrur, Kamis (18/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa makanan MBG tetap halal, selama kandungan najis tidak tercampur langsung dengan makanan.
Fahrur menekankan bahwa persoalan najis hanya berlaku jika makanan secara langsung tercampur dengan zat haram seperti minyak babi.