BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Anggota Ombudsman RI Pusat Ungkap Ketimpangan Layanan Publik, Warga Daerah Masih Tertinggal

Raman Krisna - Kamis, 25 September 2025 20:57 WIB
Anggota Ombudsman RI Pusat Ungkap Ketimpangan Layanan Publik, Warga Daerah Masih Tertinggal
anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya dalam podcast BUKA-BUKAAN Bitv, Kamis (25/09/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Meski sama-sama membayar pajak dan iuran BPJS kesehatan, warga yang tinggal di daerah ternyata masih belum menikmati layanan publik setara dengan warga ibu kota.

Fakta ini diungkap langsung oleh anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, dalam podcast BUKA-BUKAAN Bitv, Kamis (25/09/2025).

Dadan mencontohkan kondisi jalan dan layanan kesehatan yang kontras. "Kalau di ibu kota, jalan-jalan mulus dan rumah sakit besar dengan fasilitas lengkap mudah dijangkau. Tapi di banyak daerah, jalan rusak parah dan layanan kesehatan terbatas. Warga desa sering kali harus ke kota untuk berobat, dan biaya transportasinya bisa sangat besar," ujarnya.

Baca Juga:

Menurutnya, situasi ini jelas mencerminkan ketidakadilan pelayanan publik. Padahal, masyarakat di desa maupun kota sama-sama membayar kewajiban negara dengan jumlah nominal yang sama. Ironisnya, sebagian besar hasil sumber daya alam daerah justru disetorkan ke pusat.

"Kalau pola pengelolaan pemerintahan tidak segera diubah, daerah akan terus tertinggal dalam berbagai aspek pelayanan publik," tegas Dadan di Studio BUKA-BUKAAN Jalan Haji Anif, Medan.

Sorotan Ombudsman ini menjadi alarm penting bagi pemerintah. Tanpa perubahan nyata, ketimpangan layanan publik bukan hanya memperlebar jarak pembangunan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Bahkan menurut Dadan, ketimpangan pelayanan publik ini bisa menjadi ancaman disintegrasi bangsa. Dadan sependapat, tuntutan merdeka beberapa daerah di Indonesia seperti Papua, Aceh, dll sangat memungkinkan terjadi karena ketimpangan pelayanan publik.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru