Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada manta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan menanggung biaya perawatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama kasus tersebut tidak berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2025, di mana BPJS juga memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan terbaik di Indonesia.
"Sepanjang tidak dinyatakan epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar," tegas Ghufron, Kamis (9/10/2025).Baca Juga:
Ghufron menjelaskan, bila sebuah daerah resmi menetapkan status KLB atas kasus keracunan MBG, maka penanganan medis korban berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, bukan BPJS Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, seperti yang juga diterapkan selama pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
"Saat itu [Covid-19], karena statusnya pandemi, maka semua biaya ditanggung langsung oleh pemerintah pusat, bukan BPJS," jelasnya.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa hingga 4 Oktober 2025, total korban keracunan akibat MBG telah mencapai 10.482 anak.
Dalam periode 29 September hingga 4 Oktober 2025 saja, terjadi penambahan kasus sebanyak 1.833 anak.
Lima provinsi dengan kasus tertinggi meliputi:
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Sumatra Barat
- Nusa Tenggara Timur
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, melaporkan sebanyak 6.517 kasus keracunan tercatat sejak Januari hingga September 2025.
Ia juga menyoroti lonjakan signifikan sejak Agustus.
"Dari 6 Januari sampai 31 Juli tercatat 24 kejadian. Namun dari 1 Agustus sampai tadi malam, sudah ada 51 kejadian," ujar Dadan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025).
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada manta
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas menegaskan komitmennya dalam menekan angka kematian akibat kanker payudara melalui penguat
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bank Sumut, Rabu, 1 April 2026
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Rabu, 1 April 2026.
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi RSUD dr. Pirngadi Medan sebagai pusat
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada 2026. P
PEMERINTAHAN
KLUNGKUNG Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) secara sim
NASIONAL
ACEH UTARA Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, membuka latihan taktis Brimob bertajuk jungle warfare di wilayah pedalaman
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan Desa Adat Bawomataluo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Desa tersebut dinilai mem
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh mempercepat penyediaan hunian tetap (huntap) b
PEMERINTAHAN