MEDAN – Donor darah merupakan aksi kemanusiaan yang sangat mulia dan berdampak besar bagi mereka yang membutuhkan, terutama dalam kondisi darurat medis.
Selain bermanfaat bagi penerima, donordarah juga memberikan dampak positif bagi kesehatan pendonor, seperti menjaga sirkulasi darah dan menurunkan risiko penyakit jantung.
Namun demikian, tidak semua orang bisa serta-merta menjadi pendonor.
Terdapat sejumlah syarat kesehatan dan kondisi medis tertentu yang membuat seseorang tidak diperbolehkan untuk menyumbangkan darah, baik demi keselamatan pendonor maupun penerima darah.
Syarat Umum Donor Darah Berdasarkan keterangan resmi Palang Merah Indonesia (PMI), seseorang dapat mendonorkan darah jika memenuhi syarat berikut: - Sehat jasmani dan rohani; - Berusia 17–60 tahun (maksimal 65 tahun bagi pendonor aktif); - Berat badan minimal 45 kg; - Tekanan darah normal (antara 90/50 hingga 180/100 mmHg); - Kadar hemoglobin antara 12,5–17,0 gr/dL; - Jeda waktu minimal 2 bulan sejak donor terakhir.
Jika salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka calon pendonor akan ditolak secara medis.
Kelompok Orang yang Tidak Boleh Donor Darah Merangkum informasi dari PMI dan berbagai sumber medis, berikut adalah delapan kelompok orang yang tidak diperbolehkan melakukan donordarah:
1. Orang yang Sedang Sakit Flu, Pilek, atau Demam Meski virus flu tidak memengaruhi kualitas darah, pendonor disarankan menunggu setidaknya 7 hari setelah gejala menghilang sebelum donordarah.
Hal ini untuk mencegah penularan penyakit di lokasi donor.
2. Orang dengan Kekurangan Zat Besi Kadar hemoglobin yang rendah membuat seseorang tidak lolos pemeriksaan awal.
Untuk memenuhi syarat, wanita harus memiliki kadar hemoglobin minimal 12,5 g/dL dan pria 13 g/dL.
Asupan zat besi perlu ditingkatkan melalui makanan seperti daging merah, kacang-kacangan, dan sayuran hijau.