Mualem Ingatkan Potensi Konflik Aceh, Revisi UUPA Dinilai Mendesak!
JAKARTA Pemerintah Aceh menegaskan revisi UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan kebutuhan strateg
PEMERINTAHAN
MEDAN – Donor darah merupakan aksi kemanusiaan yang sangat mulia dan berdampak besar bagi mereka yang membutuhkan, terutama dalam kondisi darurat medis.
Selain bermanfaat bagi penerima, donor darah juga memberikan dampak positif bagi kesehatan pendonor, seperti menjaga sirkulasi darah dan menurunkan risiko penyakit jantung.
Namun demikian, tidak semua orang bisa serta-merta menjadi pendonor.Baca Juga:
Terdapat sejumlah syarat kesehatan dan kondisi medis tertentu yang membuat seseorang tidak diperbolehkan untuk menyumbangkan darah, baik demi keselamatan pendonor maupun penerima darah.
Syarat Umum Donor Darah
Berdasarkan keterangan resmi Palang Merah Indonesia (PMI), seseorang dapat mendonorkan darah jika memenuhi syarat berikut:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia 17–60 tahun (maksimal 65 tahun bagi pendonor aktif);
- Berat badan minimal 45 kg;
- Tekanan darah normal (antara 90/50 hingga 180/100 mmHg);
- Kadar hemoglobin antara 12,5–17,0 gr/dL;
- Jeda waktu minimal 2 bulan sejak donor terakhir.
Jika salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka calon pendonor akan ditolak secara medis.
Kelompok Orang yang Tidak Boleh Donor Darah
Merangkum informasi dari PMI dan berbagai sumber medis, berikut adalah delapan kelompok orang yang tidak diperbolehkan melakukan donor darah:
1. Orang yang Sedang Sakit Flu, Pilek, atau Demam
Meski virus flu tidak memengaruhi kualitas darah, pendonor disarankan menunggu setidaknya 7 hari setelah gejala menghilang sebelum donor darah.
Hal ini untuk mencegah penularan penyakit di lokasi donor.
2. Orang dengan Kekurangan Zat Besi
Kadar hemoglobin yang rendah membuat seseorang tidak lolos pemeriksaan awal.
Untuk memenuhi syarat, wanita harus memiliki kadar hemoglobin minimal 12,5 g/dL dan pria 13 g/dL.
Asupan zat besi perlu ditingkatkan melalui makanan seperti daging merah, kacang-kacangan, dan sayuran hijau.
3. Pengguna Obat-obatan Tertentu
Beberapa obat dapat mempengaruhi kelayakan donor darah. Contohnya, setelah mengonsumsi aspirin, pendonor harus menunggu minimal 3 hari.
Pengguna obat pengencer darah, antibiotik, atau kemoterapi juga umumnya tidak diperbolehkan donor, kecuali atas rekomendasi medis.
4. Orang yang Baru Menerima Vaksinasi
Setelah divaksin, pendonor harus menunggu beberapa hari, tergantung jenis vaksin.
Donor darah bisa dilakukan mulai hari ke-4 setelah vaksin pertama, dan hari ke-8 setelah dosis lanjutan, selama tidak muncul efek samping.
5. Penderita Kelainan Darah
Individu dengan gangguan darah seperti hemofilia, sickle cell trait, atau penyakit Von Willebrand dilarang donor darah karena berisiko bagi dirinya sendiri dan penerima darah.
6. Orang dengan Tekanan Darah Abnormal
Pendonor dengan tekanan darah tinggi di atas 180/100 mmHg atau rendah di bawah 90/50 mmHg tidak diizinkan donor hingga tekanan darahnya stabil.
7. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui membutuhkan nutrisi tambahan untuk diri dan bayinya.
Karena itu, mereka tidak boleh donor darah, dan baru bisa mendonor minimal 6 minggu setelah melahirkan.
8. Penderita Penyakit Kronis
Beberapa kondisi medis yang secara permanen mengecualikan seseorang dari donor darah meliputi:
- Penyakit jantung dan paru-paru kronis
- Kanker
- Hepatitis B atau C
- HIV/AIDS
- Epilepsi atau riwayat kejang
- Kecanduan narkoba dan alkohol
- Diabetes mellitus yang tidak terkontrol
Jika seseorang memiliki riwayat penyakit serius, maka keputusan donor harus berdasarkan evaluasi dokter.
Menjadi pendonor darah adalah kontribusi nyata dalam menyelamatkan nyawa.
Namun, demi keamanan semua pihak, tidak semua orang bisa langsung mendonorkan darah.
Pemeriksaan awal oleh tenaga medis sangat penting untuk menentukan kelayakan.
Jangan memaksakan diri jika sedang tidak dalam kondisi prima. Keselamatan pendonor dan penerima darah harus menjadi prioritas utama dalam proses ini.*
(cn/a008)
JAKARTA Pemerintah Aceh menegaskan revisi UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan kebutuhan strateg
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka perdagangan Selasa, 26 Mei 2026, di zona hijau. Pada awal sesi perdagangan, IHSG meng
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah harga pangan strategis nasional mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Komoditas cabai dan bawan
EKONOMI
OlehYudi LatifSAUDARAKU, orang Indonesia tumbuh dengan ajaran lembut menghormati yang tua, ringan tangan pada tetangga, ramah pada tamu as
OPINI
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi merespons santai viralnya potongan video yang memperlihatkan dugaan percakapan Wakil Ketua
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, meminta proses pengisian kekosongan pimpinan Ombudsman RI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 26 Mei 2026. Di tengah lo
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada awal perdagangan Selasa (26/5/2026). Mata uang domestik dibuka melemah 0,03 persen ke p
EKONOMI
YOGYAKARTA Presiden ke5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku menangis setelah menonton film dokumenter
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan mencopot Menteri Hak Asasi Manusia Natal
HUKUM DAN KRIMINAL