BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Program Berobat Gratis Sumut Berkah Dapat Apresiasi, Bukti Nyata Pemprov Peduli Warga Miskin

Abyadi Siregar - Jumat, 24 Oktober 2025 17:06 WIB
Program Berobat Gratis Sumut Berkah Dapat Apresiasi, Bukti Nyata Pemprov Peduli Warga Miskin
Pasien penerima manfaat program berobat gratis di RS Haji Medan.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Program Universal Health Coverage (UHC) yang diwujudkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, dinilai sebagai bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap masyarakat kecil, khususnya kelompok rentan yang kerap kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Pengamat Kesehatan Sumut Destanul Aulia menilai, keberhasilan Pemprov Sumut mencapai UHC Prioritas sejak 1 September 2025 bukan sekadar soal capaian angka kepesertaan, tetapi lebih pada pemenuhan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.

"Program berobat gratis Sumut Berkah menjadi bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan karena faktor kemiskinan," ujar Destanul di Medan, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:

Destanul, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut, menilai keberhasilan Pemprov Sumut dalam memperluas cakupan UHC di tengah keterbatasan fiskal menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan publik.

"Pemprov Sumut telah membuktikan bahwa efisiensi anggaran bukan penghalang untuk mempercepat pencapaian UHC. Namun, yang penting adalah menjamin keberlanjutan pembiayaan agar masyarakat tidak hanya mudah berobat hari ini, tetapi juga di masa depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Destanul menilai kebijakan Gubernur Bobby Nasution yang mewajibkan setiap rumah sakit menyediakan minimal 30 persen kamar kelas III bagi pasien UHC merupakan langkah strategis yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta prinsip equity in health — keadilan dalam pelayanan kesehatan.

"Kebijakan ini mencerminkan prinsip public service obligation dan standar pelayanan minimum. Rumah sakit, baik negeri maupun swasta, punya tanggung jawab sosial untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh layanan kesehatan," jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian terkait BPJS Kesehatan pada 2022, peningkatan ketersediaan kamar kelas III terbukti menurunkan angka penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 27 persen.

"Artinya, kebijakan 30 persen kamar kelas III bukan sekadar administratif, tetapi bentuk komitmen moral dan fiskal Pemprov Sumut untuk mengembalikan roh pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara," ujar Destanul.

Ia juga berharap kebijakan tersebut dijalankan rumah sakit dengan semangat kolaboratif, bukan sebagai beban, melainkan kontribusi nyata bagi masyarakat.

"Jika implementasinya dibarengi peningkatan kualitas layanan, efisiensi rujukan, dan transparansi klaim BPJS, Sumut bisa menjadi model provinsi dengan pelayanan kesehatan yang adil dan inklusif," tambahnya.

Bobby Nasution: Tak Ada Alasan Rumah Sakit Tolak Pasien

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidokkes Polres Bandara Ngurah Rai Berikan Pelayanan Kesehatan Para Tahananu00a0
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru