JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan program pemutihantunggakan iuran BPJSKesehatan bagi jutaan peserta akan terus berjalan.
Program ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sekitar 23 juta orang yang selama ini terkendala utang iuran, dengan total tunggakan diperkirakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.
"Sedang dihitung dan dipastikan data-data. Kebutuhan data para peserta yang mau diputihkan," ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Cak Imin menegaskan, pemutihan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fokusnya adalah pada kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJSKesehatan.
"Ini dengan syarat aktif," jelasnya.
Direktur Utama BPJSKesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa pemutihantunggakan hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan terakhir.
Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun tetap harus membayar sisa kewajibannya di luar batas tersebut.
"Tunggakan ini dikhususkan bagi peserta BPJSKesehatan yang tidak mampu atau miskin," tegas Ghufron.
Cak Imin berharap program ini dapat segera direalisasikan sehingga peserta yang tunggakannya dilunasi pemerintah dapat memulai iuran baru tanpa terbebani utang lama.
"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses (dilaksanakan) bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin.
Program pemutihantunggakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial dan menjamin akses layanan kesehatan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.