Prestasi Polda Aceh, Bidpropam Dapat Piagam Penghargaan dari Kadivpropam Polri
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan temuan serius di sektor kecantikan.
'Sebanyak 23 merek kosmetik resmi ditarik dari peredaran setelah terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Langkah ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM terhadap kosmetik yang beredar selama triwulan III (Juli–September) 2025, sebagai bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam melindungi konsumen dari risiko kesehatan.Baca Juga:
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil sampling dan pengujian menunjukkan seluruh produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna sintetis berisiko tinggi seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Izin edar produk dicabut, dan kegiatan produksi, peredaran, serta importasi dihentikan sementara," kata Taruna Ikrar dalam siaran pers, Senin (3/11/2025).
BPOM juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk oleh pelaku usaha, serta melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan distribusi kosmetik melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
BPOM menegaskan, kandungan berbahaya tersebut dapat memicu gangguan kesehatan serius.
Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf.
Asam retinoat bersifat teratogenik, berisiko menyebabkan cacat pada janin jika digunakan ibu hamil.
Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kuku dan kornea mata.
Pewarna dilarang seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik, memicu kanker dan kerusakan organ.
Dari 23 produk yang ditarik:
- 15 produk diproduksi berdasarkan kontrak (maklon).
- 2 produk merupakan kosmetik lokal.
- 5 produk kosmetik impor.
- 1 produk tidak memiliki izin edar.
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
MEDAN Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta para Kepala Kejaksaan Ne
PEMERINTAHAN
OlehHengky Primana, M.I.PARAHAN Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seIndo
OPINI
JAKARTA Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) mulai menjajaki ekspor beras premium ke Arab Saudi. Produk yang ditawarkan adalah
EKONOMI
MEDAN Seorang pria yang diduga hendak mencuri mobil towing ditangkap warga di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serd
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menilai kinerja dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026. Keputusan ini berpotensi berbe
AGAMA
MEDAN Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengundurkan diri pada tahun pertama masa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meta berencana menambahkan fitur pengenalan wajah pada produk kacamata pintarnya, RayBan Smart Glasses, paling cepat tahun ini. F
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA TIMUR Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, resmi meluncurkan Gerakan Bersih Musala se
NASIONAL