BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Waspada! Krim Wajah dan Lipstik Populer Ini Positif Mengandung Zat Berbahaya

Adelia Syafitri - Senin, 03 November 2025 15:17 WIB
Waspada! Krim Wajah dan Lipstik Populer Ini Positif Mengandung Zat Berbahaya
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (Foto: ANTARA/HO-BPOM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan temuan serius di sektor kecantikan.

'Sebanyak 23 merek kosmetik resmi ditarik dari peredaran setelah terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Langkah ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM terhadap kosmetik yang beredar selama triwulan III (Juli–September) 2025, sebagai bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

Baca Juga:

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil sampling dan pengujian menunjukkan seluruh produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna sintetis berisiko tinggi seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Izin edar produk dicabut, dan kegiatan produksi, peredaran, serta importasi dihentikan sementara," kata Taruna Ikrar dalam siaran pers, Senin (3/11/2025).

BPOM juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk oleh pelaku usaha, serta melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan distribusi kosmetik melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

BPOM menegaskan, kandungan berbahaya tersebut dapat memicu gangguan kesehatan serius.

Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf.

Asam retinoat bersifat teratogenik, berisiko menyebabkan cacat pada janin jika digunakan ibu hamil.

Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kuku dan kornea mata.

Pewarna dilarang seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik, memicu kanker dan kerusakan organ.

Dari 23 produk yang ditarik:
- 15 produk diproduksi berdasarkan kontrak (maklon).
- 2 produk merupakan kosmetik lokal.
- 5 produk kosmetik impor.
- 1 produk tidak memiliki izin edar.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Toba, Operasional Dua Dapur SPPG Dihentikan
Polda Aceh dan BBPOM Perkuat Sinergi Awasi Peredaran Obat dan Makanan Ilegal
Polda Aceh dan BBPOM Perkuat Sinergi Awasi Peredaran Obat dan Makanan Ilegal
Kolaborasi Polda dan BBPOM Satukan Langkah Lawan Obat Ilegal dan Kosmetik Berbahaya
BPOM Bantah Tudingan Suap 5 Pegawainya: Informasi Tidak Berdasar!
BPOM Koordinasi dengan FDA AS Usai Temuan Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru