MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien yang datang berobat hanya karena kendala administrasi kepesertaan BPJSKesehatan.
Pasien cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan medis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang dijalankan di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution.
Program ini masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan kesehatan gratis dan merata di seluruh Sumatera Utara.
Kepala Dinas KesehatanSumut, Faisal Hasrimy, menegaskan tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien Universal Health Coverage (UHC).
"Semua pasien wajib dilayani secara optimal tanpa harus menunggu proses administrasi. Pasien diberikan waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan kelengkapan berkas," kata Faisal di Medan, Jumat (7/11/2025).
"Pasien yang datang ke IGD, walaupun BPJS-nya nonaktif, menunggak, atau belum memiliki kartu, tetap bisa dilayani dengan KTP," ujarnya.
Menanggapi laporan adanya penolakan pasien di beberapa rumah sakit, Dinkes Sumut langsung melakukan koordinasi.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kasus disebabkan oleh petugas yang belum menerima informasi lengkap dari pihak manajemen.
Untuk mempercepat penanganan, Pemprov Sumut telah menunjuk penanggung jawab (PIC) di 33 kabupaten/kota.
PIC bertugas membantu aktivasi BPJS dan menangani keluhan pasien di lapangan.
"Kami juga menemukan kendala teknis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK). Tapi pasien tetap dilayani sambil menyelesaikan administrasi dalam waktu 3x24 jam," tutur Faisal.
Pemprov Sumut memastikan kebijakan ini akan terus dievaluasi melalui monitoring langsung ke rumah sakit dan puskesmas.
"Setiap warga berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Tidak ada lagi masyarakat Sumatera Utara yang ditolak berobat hanya karena urusan administrasi," tegas Faisal.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Tak Punya BPJS? Pemprov Sumut Pastikan Tetap Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP!