JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien, termasuk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), apalagi jika pasien dalam kondisi kritis atau darurat.
Pernyataan ini disampaikan merespons kasus seorang warga suku Baduy yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Pusat namun sempat ditolak RS karena tidak memiliki identitas resmi, Kamis (13/11/2025).
"Kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kondisinya kritis, itu tidak boleh ditolak. Saya sudah bicara dengan Pak Ghufron, harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah agar diterima," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan.
"Nanti rumah sakit daerah, yang menjadi mitra BPJS, akan dipastikan menerima pasien. Tapi kalau masuk ke rumah sakitKemenkes, kalau emergency pasti kami terima," kata Menkes.
Kasus ini bermula ketika Repan (16), warga Baduy Dalam, menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya.
Ia mengalami luka sayat di tangan kiri, memar di punggung, dan sedikit luka di pipi akibat serangan empat pelaku bersenjata tajam.
Repan sempat berjalan kaki menuju RS terdekat, namun petugas menanyakan KTP dan surat administrasi sebelum memberikan pertolongan.
Sebagai warga Baduy Dalam, Repan tidak memiliki KTP maupun surat pengantar. Ia bercerita kondisi itu terjadi saat subuh, sehingga sulit mendapatkan pertolongan maksimal.
"Kejadiannya pas azan subuh. Ada lalu lintas, tapi saya langsung jalan cari rumah sakit," ujar Repan kepada wartawan di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat, Rabu (5/11/2025).
Menkes menegaskan kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh rumah sakit agar mengutamakan nyawa pasien di atas administrasi formal.*