Pemecatan dilakukan murni karena pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Budi menjelaskan, Piprim dipecat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut setelah menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.
"Waduh. Sudah dijelasin sama Dirut Fatmawati, enggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu hanya bisa terjadi kalau ada pelanggaran disiplin. Itu saja," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Rabu (18/2/2026).
Menkes menegaskan, pemecatan dilakukan sesuai prosedur ASN dan bukan reaksi atas sikap kritis Piprim terhadap kolegium bentukan Kemenkes.
"Iya, enggak mungkin hanya karena beda pendapat," tegas Budi.
Sebelumnya, Piprim menyampaikan klaim sebaliknya melalui akun Instagram pada Sabtu (15/2/2026).
Ia mengaku dipecat terkait sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk Kemenkes, yang menurutnya tidak independen.
Kolegium merupakan badan ilmiah yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.
Sikap kritis Piprim kemudian berujung pada mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati, yang ia tolak hingga akhirnya tidak masuk kerja.
"Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," kata Piprim.
Polemik kolegium yang sempat ia kritisi kemudian mendapat kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan bahwa kolegium harus bersifat independen, menguatkan argumen Piprim mengenai pentingnya independensi lembaga tersebut.