BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Tak Ada Hubungannya dengan Kolegium Kesehatan, Menkes Budi Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos 28 Hari

Adam - Rabu, 18 Februari 2026 18:04 WIB
Tak Ada Hubungannya dengan Kolegium Kesehatan, Menkes Budi Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos 28 Hari
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (kanan), buka suara soal pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso (kiri). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso tidak ada kaitannya dengan perbedaan pendapat atau kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Pemecatan dilakukan murni karena pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Budi menjelaskan, Piprim dipecat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut setelah menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.

Baca Juga:

"Waduh. Sudah dijelasin sama Dirut Fatmawati, enggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu hanya bisa terjadi kalau ada pelanggaran disiplin. Itu saja," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Rabu (18/2/2026).

Menkes menegaskan, pemecatan dilakukan sesuai prosedur ASN dan bukan reaksi atas sikap kritis Piprim terhadap kolegium bentukan Kemenkes.

"Iya, enggak mungkin hanya karena beda pendapat," tegas Budi.

Sebelumnya, Piprim menyampaikan klaim sebaliknya melalui akun Instagram pada Sabtu (15/2/2026).

Ia mengaku dipecat terkait sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk Kemenkes, yang menurutnya tidak independen.

Kolegium merupakan badan ilmiah yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.

Sikap kritis Piprim kemudian berujung pada mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati, yang ia tolak hingga akhirnya tidak masuk kerja.

"Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," kata Piprim.

Polemik kolegium yang sempat ia kritisi kemudian mendapat kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan bahwa kolegium harus bersifat independen, menguatkan argumen Piprim mengenai pentingnya independensi lembaga tersebut.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus
Kemenkes Ajukan Rp529,3 Miliar untuk Renovasi Ribuan Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera
Apel Gabungan ASN di Karo, Sekda Gelora Kurnia Putra Ginting Sampaikan 4 Pesan Penting
Menkes Targetkan Perbaikan 3.000 Faskes Terdampak Bencana Sumatera Rampung Maret
Pemerintah Kabupaten Batu Bara Gelar Upacara HKN sebagai Momentum Penguatan Disiplin ASN
Karang Taruna Sukoharjo dan PWI Gelar Donor Darah Gratis Jelang Ramadan 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru